Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMF) mengaku strategi anti fraud perusahaan selaras dengan dengan peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan
Direktur Keuangan WOM Finance Cincin Lisa mengatakan, pihaknya sudah menerapkan empat pilar penerapan strategi anti fraud. Pertama, memiliki deteksi dengan menggunakan sistem pendeteksian
Kedua, investigasi secara berkala, pemantauan evaluasi, dan tindak lanjut dengan melakukan kontrol. Terakhir, WOM Finance juga memonitoring perbaikan serta action plan untuk memitigasi supaya tidak terulang.
Baca Juga: Ini Kata Fintech iGrow Terkait Pemenuhan Modal Minimum Rp 7,5 Miliar
"Menurut kami penerapan empat pilar dimaksud di atas telah selaras dengan peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024, sehingga kami akan melakukan penerapan empat pilar strategi anti fraud tersebut secara berkelanjutan dengan harapan dapat meminimalkan risiko terjadinya fraud," ujar Cincin kepada Kontan, Rabu (14/8).
Perusahaan mencatat fraud yang cukup sering dialami perusahaan adalah over alih ataupun gadai kepada pihak ketiga secara ilegal.
Sebelumnya, OJK menerapkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyampaikan, bahwa penerbitan POJK ini merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan LJK.
POJK SAF LJK ini mengatur antara lain, penjelasan jenis perbuatan yang tergolong fraud, ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerjasama dengan LJK (termasuk sektor swasta).
"POJK SAF LJK juga mengatur terkait kewajiban penerapan fraud detection system disertai peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, dan didukung penerapan manajemen risiko yang memadai," kata Aman dalam keterangan resminya, Selasa (13/8).
Penerbitan POJK SAF LJK diharapkan dapat mendorong pelaksanaan implementasi anti fraud bagi LJK di bawah pengawasan OJK secara menyeluruh, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang kuat dan sehat.
Baca Juga: Ada Aturan Baru, Ancaman Fraud Bisa Ditekan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News