Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan prinsip tata kelola dan manajemen risiko di Lembaga Jasa Keuangan tentang Penerapan Strategi Anti Fraud. Mengenai hal ini, PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) melihat, industri keuangan non bank (IKNB) memang rentan terhadap ancaman fraud, bukan hanya bagi perusahaan pembiayaan saja.
Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance Ristiawan Suherman mengatakan, fraud yang paling sering terjadi di perusahaan pembiayaan adalah pemalsuan dokumen persyaratan pengajuan pembiayaan.
Hingga saat ini, CNAF telah menerapkan sejumlah pengendalian fraud seperti pengawasan aktif manajemen, struktur organisasi dan pertanggungjawaban, pengendalian dan pemantauan, edukasi dan pelatihan.
Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Baru tentang SLIK, Begini Respons Mega Insurance
"Selain itu, perseroan telah menerapkan strategi anti fraud yang meliputi, pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan dan sanksi, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut. Aktifitas pengendalian fraud di CNAF telah menggunakan bantuan sistem berupa Fraud Detection Sistem (FDS) yang membantu pemeriksaan menjadi lebih efektif, efisien dan akurat," ujar Ristiawan kepada Kontan, Rabu (14/8).
Belum lama ini, OJK menerapkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).
Dengan adanya POJK tersebut, CNAF berharap adanya keseragaman dalam manajemen anti fraud bagi industri keuangan baik bank maupun industri keuangan non bank.
Dengan adanya pemahaman definisi fraud serta tindakan pencegahan dan penanganan yang seragam di antara seluruh industri keuangan, aktivitas fraud diharapkan dapat ditekan.
"CNAF akan terus memerangi tindakan fraud dengan memperkuat struktur organisasi anti fraud dan meningkatkan pelatihan serta sosialisasi maupun awareness terkait fraud," tambah Ristiawan.
Baca Juga: Industri Keuangan Non Bank Terapkan Strategi Antisipasi Terjadinya Fraud
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyampaikan, bahwa penerbitan POJK ini merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan LJK.
POJK SAF LJK ini mengatur antara lain, penjelasan jenis perbuatan yang tergolong fraud, ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerjasama dengan LJK (termasuk sektor swasta).
"POJK SAF LJK juga mengatur terkait kewajiban penerapan fraud detection system disertai peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, dan didukung penerapan manajemen risiko yang memadai," kata Aman dalam keterangan resminya, Selasa (13/8).
Penerbitan POJK SAF LJK diharapkan dapat mendorong pelaksanaan implementasi anti fraud bagi LJK di bawah pengawasan OJK secara menyeluruh, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang kuat dan sehat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News