Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Handoyo .
Kemudian ini juga merupakan tantangan dari segi regulasi. Menurut Sudaryatmo, OJK bilang yang bisa diakses ke konsumen yang hanya microphone, foto, lokasi dan foto. faktanya di YLKI antara fintech ilegal dan legal cara kerjanya itu sama.
"Ketika akses kontak tidak ada, konsumen dalam posisi yang sulit karena untuk masuk ke layanan, konsumen harus menyetujui,"katanya.
Dari sisi syarat dan ketentuan, ketika berisi unfair contract term, Sudaryatmo mempertanyakan siapa yang sebenarnya yang mengontrol. Karena apabila tidak ada yang mengontrol, fintech menjadi regulator. Karena yang dijadikan pegangan adalah syarat dan ketentuan.
Baca Juga: Hingga kuartal III-2019, pinjaman P2P lending tembus Rp 60 triliun
"Secara kelembagaan sudah menjadi masalah. yang mengawasi unfair contract term itu siapa. kementerian hukum dan HAM belum ada fungsi itu. menurut saya, OJK untuk sektor jasa keuangan itu yang masuk ke unfair contract term juga,"jelasnya.
Menurut Sudaryatmo fintech yang terdaftar dan berizin belum tentu ada perlindungan apalagi yang ilegal. Sudaryatmo bilang bagaiamana OJK memastikan bahwa konsumen fintech telah terinformasi tentang pengetahuan terhadap transparansi produk fintech.
"Industri fintech masih terbilang baru, OJK ini fungsinya menumbuhkan industri fintech dan melindungi konsumen. tapi ini tidak mudah, bagaimana fintech ini tumbuh tetapi konsumen terlindungi," katanya.
Baca Juga: Tahun depan Modalku bakal ekspansi ke pasar baru di Kawasan Asia Tenggara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News