Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi umum PT Zurich Asuransi Indonesia menargetkan masuk ke dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 2 pada 2028.
Adapun OJK mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap kedua pada 2028. Bagi perusahaan asuransi konvensional yang tergolong dalam KPPE 2, harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun.
Chief Legal & Compliance Officer Zurich Asuransi Indonesia Editha Thalia Desiree mengatakan target tersebut tak terlepas dari upaya perusahaan untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Sejalan dengan strategi Zurich Indonesia untuk terus menghadirkan solusi asuransi yang komprehensif, kami berkomitmen untuk memperkuat posisi perusahaan agar dapat memenuhi persyaratan KPPE 2," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga: Ada Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Berdasar KPPE, Ini Respons AASI
Jika menilik laporan keuangan yang dipublikasikan di situs resmi perusahaan, nilai ekuitas Zurich Asuransi Indonesia mencapai Rp 4,3 triliun per Juni 2025. Nilai itu meningkat 0,96% secara Year on Year (YoY).
Artinya, Zurich Asuransi Indonesia sebenarnya telah mencapai syarat permodalan untuk KPPE 2 pada 2028. Meskipun demikian, Editha mengatakan pihaknya akan tetap berupaya mempertahankan tingkat ekuitas dengan sejumlah langkah. Dia bilang perusahaan akan terus melakukan penguatan permodalan, pengembangan produk yang berkelanjutan, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
"Dengan posisi keuangan yang solid dan strategi bisnis yang terarah, Zurich Indonesia optimistis dapat mempertahankan dan meningkatkan kapasitas perusahaan dalam memenuhi ketentuan OJK yang ditetapkan," kata Editha.
Sebagai informasi, OJK mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap kedua pada 2028. Untuk tahap kedua, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya paling lambat pada 31 Desember 2028.
Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2. Bagi perusahaan asuransi konvensional yang tergolong dalam KPPE 1, wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar, reasuransi konvensional sebesar Rp 1 triliun, dan reasuransi syariah sebesar Rp 400 miliar.
Bagi perusahaan asuransi konvensional yang tergolong dalam KPPE 2 harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, reasuransi konvensional sebesar Rp 2 triliun, dan reasuransi syariah sebesar Rp 1 triliun.
Baca Juga: Asuransi Central Asia Targetkan Masuk ke dalam KPPE 2 pada 2028
Selanjutnya: Korea Utara: Tawaran Perdamaian Korea Selatan Hanya Mimpi
Menarik Dibaca: BNI Sekuritas: IHSG Berpotensi Lanjut Menguat, Cek Saham Pilihan Hari Ini (14/8)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News