kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   16.000   0,83%
  • USD/IDR 16.107   -111,00   -0,68%
  • IDX 7.966   73,07   0,93%
  • KOMPAS100 1.123   6,10   0,55%
  • LQ45 831   1,41   0,17%
  • ISSI 267   4,31   1,64%
  • IDX30 430   0,52   0,12%
  • IDXHIDIV20 493   0,58   0,12%
  • IDX80 125   0,33   0,27%
  • IDXV30 128   0,25   0,19%
  • IDXQ30 139   0,28   0,20%

Zurich Asuransi Indonesia Targetkan Masuk ke KPPE 2 pada 2028


Kamis, 14 Agustus 2025 / 10:08 WIB
Zurich Asuransi Indonesia Targetkan Masuk ke KPPE 2 pada 2028
ILUSTRASI. PT Zurich Asuransi Indonesia menargetkan masuk ke dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 2 pada 2028.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi umum PT Zurich Asuransi Indonesia menargetkan masuk ke dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 2 pada 2028. 

Adapun OJK mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap kedua pada 2028. Bagi perusahaan asuransi konvensional yang tergolong dalam KPPE 2, harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun.

Chief Legal & Compliance Officer Zurich Asuransi Indonesia Editha Thalia Desiree mengatakan target tersebut tak terlepas dari upaya perusahaan untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Sejalan dengan strategi Zurich Indonesia untuk terus menghadirkan solusi asuransi yang komprehensif, kami berkomitmen untuk memperkuat posisi perusahaan agar dapat memenuhi persyaratan KPPE 2," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga: Ada Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Berdasar KPPE, Ini Respons AASI

Jika menilik laporan keuangan yang dipublikasikan di situs resmi perusahaan, nilai ekuitas Zurich Asuransi Indonesia mencapai Rp 4,3 triliun per Juni 2025. Nilai itu meningkat 0,96% secara Year on Year (YoY). 

Artinya, Zurich Asuransi Indonesia sebenarnya telah mencapai syarat permodalan untuk KPPE 2 pada 2028. Meskipun demikian, Editha mengatakan pihaknya akan tetap berupaya mempertahankan tingkat ekuitas dengan sejumlah langkah. Dia bilang perusahaan akan terus melakukan penguatan permodalan, pengembangan produk yang berkelanjutan, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik. 

"Dengan posisi keuangan yang solid dan strategi bisnis yang terarah, Zurich Indonesia optimistis dapat mempertahankan dan meningkatkan kapasitas perusahaan dalam memenuhi ketentuan OJK yang ditetapkan," kata Editha. 

Sebagai informasi, OJK mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap kedua pada 2028. Untuk tahap kedua, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya paling lambat pada 31 Desember 2028. 

Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2. Bagi perusahaan asuransi konvensional yang tergolong dalam KPPE 1, wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar, reasuransi konvensional sebesar Rp 1 triliun, dan reasuransi syariah sebesar Rp 400 miliar. 

Bagi perusahaan asuransi konvensional yang tergolong dalam KPPE 2 harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, reasuransi konvensional sebesar Rp 2 triliun, dan reasuransi syariah sebesar Rp 1 triliun. 

Baca Juga: Asuransi Central Asia Targetkan Masuk ke dalam KPPE 2 pada 2028

Selanjutnya: Korea Utara: Tawaran Perdamaian Korea Selatan Hanya Mimpi

Menarik Dibaca: BNI Sekuritas: IHSG Berpotensi Lanjut Menguat, Cek Saham Pilihan Hari Ini (14/8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×