Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi dan Perusahaan Asuransi/Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE).
Dalam rancangan SEOJK itu, salah satunya akan mengatur batasan produk yang dipasarkan perusahaan perasuransian berdasarkan golongan KPPE.
Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) masih menunggu aturan yang lebih rinci mengenai batasan pemasaran produk-produk yang dimaksud dalam KPPE 1 dan KPPE 2.
Ketua Bidang Hukum, Kepatuhan, dan Antar Lembaga AASI Arry Bagoes Wibowo mengatakan sampai saat ini, belum ada diskusi dengan OJK mengenai penyusunan aturan pemasaran produk untuk KPPE 1 dan KPPE 2.
"Sampai sekarang, kami masih menunggu dari OJK yang dimaksud produk sederhana itu seperti apa. Jadi, kami masih mengikuti nanti aturan lainnya. Biasanya, OJK akan sosialisasi dan membuat diskusi dengan asosiasi," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2025).
Baca Juga: Ini Kata ACA Soal Rencana Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Berdasarkan KPPE
Arry mengatakan, sejauh ini OJK sebenarnya cukup terbuka mengajak diskusi asosiasi mengenai penyusunan aturan. Hal itu juga yang terjadi saat menyusun aturan pembagian aturan ekuitas berdasarkan golongan KPPE 1 dan KPPE 2.
Ia berharap, diskusi terbuka oleh OJK juga berlanjut untuk menentukan aturan mengenai pembatasan pemasaran produk untuk KPPE 1 dan KPPE 2.
"Pastinya, OJK itu sangat terbuka mengajak asosiasi untuk diskusi, tinggal pemasaran produk sederhana untuk KPPE itu yang masih belum ada (diskusi dengan OJK)," ujar Arry.
Menurut Arry, pembatasan dalam KPPE nantinya akan memberikan arah yang lebih terukur bagi perusahaan asuransi sesuai dengan skala bisnis dan strategi masing-masing. Dia menilai tidak semua perusahaan membutuhkan modal besar, terutama bagi yang berfokus pada produk sederhana atau berbasis digital.
"Pertanyaannya apakah semuanya butuh modal yang besar? Belum tentu. Dengan demikian, OJK buat KPPE 1 dan KPPE 2," kata Arry.
Garis Besar Aturan OJK
Sebagai informasi, dalam rancangan SEOJK itu, akan diatur mengenai standardisasi lini usaha bagi produk asuransi umum, asuransi umum syariah, asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah.
OJK menyebut rancangan SEOJK tersebut juga akan mengatur batasan kegiatan usaha dan lini usaha asuransi yang dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi/reasuransi dalam kategori KPPE 1 dan KPPE 2.
Secara umum, KPPE 1 hanya akan diperkenankan untuk memasarkan produk asuransi dengan risiko sederhana dan/atau produk asuransi dengan nilai pertanggungan yang tidak besar, sedangkan KPPE 2 diperkenankan memasarkan seluruh produk asuransi.
OJK akan mengelompokkan perusahaan perasuransian menjadi dua pada 2028. Yakni, Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.
Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 1, wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar, reasuransi Rp 1 triliun, dan reasuransi syariah sebesar Rp 400 miliar.
Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 2, harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, reasuransi sebesar Rp 2 triliun, dan reasuransi syariah sebesar Rp 1 triliun.
Baca Juga: Asuransi Central Asia Targetkan Masuk ke dalam KPPE 2 pada 2028
Selanjutnya: Setoran PNBP Sektor ESDM per Juni 2025 Sentuh 54,5% Senilai Rp138,8 Triliun
Menarik Dibaca: Perempuan Mendominasi Lakukan Pinjaman Keuangan, Ini Sebabnya Dari Kacamata Psikolog
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News