Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Zurich Indonesia yang terdiri atas PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (ZAI), PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah), dan PT Zurich Topas Life (Zurich Life) menyatakan sudah mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 sejak tahun lalu. Dengan demikian, Country Manager Zurich Indonesia Edhi Tjahja Negara mengungkapkan pihaknya sudah siap mengimplementasikan PSAK 117 secara sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Zurich sendiri sudah sejak tahun lalu, 100% mengimplementasikan PSAK 117. Jadi, kami sudah full comply dengan PSAK 117. Jadi, tak ada masalah, karena kami juga sejalan dengan standar grup," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Lebih lanjut, Edhi menerangkan asuransi jiwa paling terdampak dari adanya implementasi PSAK 117. Sebab, dia bilang asuransi jiwa merupakan bisnis jangka panjang, tetapi sejauh ini belum ada masalah yang berarti dalam menerapkan PSAK 117 tersebut.
Edhi mengatakan sebenarnya implementasi 117 berdampak baik bagi industri asuransi karena memiliki tujuan agar lebih disiplin dalam menjaga risiko.
Baca Juga: Ditopang Bisnis Ritel, Zurich Indonesia Catatkan Kinerja Positif per Oktober 2025
Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan laporan keuangan versi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif pada tahun ini.
Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan penerapan PSAK 117 membawa perubahan pada metode pengakuan pendapatan dan beban. Dengan demikian, perbandingan laporan keuangan dengan tahun sebelumnya tidak dapat dilakukan secara langsung.
"Saat ini, OJK masih melakukan analisis terhadap laporan yang telah disampaikan oleh masing-masing industri atas penerapan PSAK 117," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (27/11/2025).
Baca Juga: Zurich Asuransi Indonesia Proyeksikan Rasio Klaim Tetap Stabil hingga Akhir 2025
Ogi juga menyampaikan OJK terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui Steering Committee PSAK 117 untuk memantau implementasi yang saat ini sedang berlangsung.
Berdasarkan laporan kuartal II-2025 versi PSAK 117, Ogi mengatakan implementasinya berdampak berbeda pada setiap perusahaan.
"Ada yang berpengaruh positif maupun negatif terhadap ekuitas dan laba, tetapi secara umum tidak signifikan," ucapnya.
Sementara itu, pada periode pelaporan kuartal I-2025, Ogi menyampaikan masih terdapat 35 perusahaan asuransi umum yang belum mengirimkan laporan keuangan versi PSAK 117 secara lengkap.
"Dengan demikian, OJK mengirimkan surat pembinaan," ungkap Ogi.
Baca Juga: Zurich Life Catat Nilai Investasi Tumbuh 18,24% per Juli 2025
Selanjutnya: Trump Tolak Permintaan Maduro, Opsi Mundur dengan Aman dari Venezuela Menipis
Menarik Dibaca: Catat, Ini Pameran yang Diselenggarakan 2026 dari Kuliner Hingga Printing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













