kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.609.000   -2.000   -0,12%
  • USD/IDR 16.175   0,00   0,00%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%

103 Perusahaan Perasuransian Telah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Untuk 2026


Senin, 27 Januari 2025 / 05:19 WIB
103 Perusahaan Perasuransian Telah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Untuk 2026
ILUSTRASI. Per November 2024, terdapat 103 perusahaan dari 146 perusahaan perasuransian yang telah memenuhi memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perusahaan perasuransian yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026 bertambah. Per Oktober 2024, tercatat ada 101 perusahaan perasuransian yang sudah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026.

"Per November 2024, terdapat 103 perusahaan dari 146 perusahaan perasuransian yang telah memenuhi memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (23/1).

Untuk kewajiban pemenuhan ekuitas tahap 2 pada 2028, Ogi mengungkapkan sudah terdapat 66 perusahaan yang telah memenuhi target ekuitas minimum untuk Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan 44 perusahaan telah memenuhi ekuitas minimum untuk KPPE 2. 

Baca Juga: OJK Rancang Produk Asuransi Khusus untuk Fintech Lending, Ini Kata Pengamat

Ogi menyampaikan OJK terus melakukan monitoring terhadap pemenuhan ekuitas minimum dan akan melakukan asessment atas peluang-peluang yang mungkin dilakukan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Sebelumnya, Ogi mengimbau kepada perusahaan perasuransian agar akumulasi dari profit atau laba perusahaan tidak dibagikan dividen, sehingga ekuitasnya akan meningkat. Selain itu, dia juga mengimbau agar para Pemegang Saham Perusahaan (PSP) dapat berkomitmen untuk bisa menambah ekuitas perusahaan melalui suntikan modal. Dengan demikian, perusahaan bisa memenuhi ekuitas minimum yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi, perusahaan perasuransian wajib memenuhi aturan modal minimum yang telah ditetapkan OJK dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Adapun aturan modal minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

Selanjutnya: Jadwal Perjalanan Ditambah, Ini Harga Tiket Whoosh Mulai 1 Februari 2025

Menarik Dibaca: Promo Superindo Weekday Periode 27 Januari 2025, Es Krim-Detergent Diskon 40%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×