Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang produk asuransi khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan produk asuransi khusus yang tengah dirancang untuk fintech lending masih dilakukan pendalaman dengan pihak terkait, termasuk industri perasuransian. Saat ini, produk asuransi yang dapat digunakan untuk mitigasi risiko di industri fintech P2P lending adalah asuransi kredit.
Mengenai hal itu, Pengamat Asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahyudin Rahman menilai produk asuransi khusus untuk fintech lending sangat perlu direalisasikan.
"Sebab, asuransi akan menjadi salah satu mitigasi risiko bagi lender dari risiko kegagalan pembayaran oleh borrower," ucapnya kepada Kontan, Rabu (22/1).
Selama ini, Wahyudin bilang konsep perlindungan yang diadopsi fintech lending bukan asuransi kredit, melainkan perlindungan jenis Administrative Services Only (ASO), sehingga merugikan penanggung.
Lebih lanjut, Wahyudin tak memungkiri risiko di fintech lending belakangan memang dikatakan tinggi. Sebab, skema fintech lending juga tak seketat seperti perbankan.
Baca Juga: AFPI Proyeksikan 46 Juta UMKM Jadi Peminjam Fintech P2P Lending di 2025
"Sebelumnya, dapat dikatakan seperti itu, high risk karena skema fintech tidak seketat perbankan," tuturnya.
Namun, dia menilai setelah adanya POJK 20/2023, khususnya terkait pengaturan risk sharing dan tenor, kategori macet, serta adanya edaran pelarangan ASO dari OJK, tentu membuat mekanisme asuransi kredit sudah berangsur-angsur membaik. Dengan demikian, dapat memberikan kepastian perlindungan yang lebih baik lagi apabila diterapkan di fintech lending.
Sebelumnya, OJK juga angkat bicara terkait penggunaan perlindungan jenis ASO di industri fintech lending. Agusman bilang bahwa penggunaan ASO tidak diperkenankan di fintech lending.
"Mengingat skema tersebut tidak memenuhi prinsip asuransi kredit atau penjaminan kredit yang berlaku umum dan wajar," tuturnya.
Selain itu, Agusman mengatakan hal tersebut juga tidak mencerminkan pengalihan risiko pendanaan dari lender ke perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan. Sebagai informasi, penggunaan perlindungan ASO di fintech lending sempat menuai polemik akibat permasalahan gagal bayar.
Senada dengan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono juga sempat menyampaikan POJK Nomor 69 Tahun 2016 hanya memperkenankan kegiatan ASO dalam rangka employee benefit.
"Oleh karena itu, tidak terdapat peluang perusahaan asuransi yang menjalankan kegiatan ASO pada fintech lending," kata Ogi.
Selanjutnya: 9 Buku Tema Teknologi dan Bisnis Favorit Elon Musk
Menarik Dibaca: Ini Waktu Terbaik dan Hoki Menyetor Angpao di Tahun Baru Imlek 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News