kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.545.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.109   16,00   0,09%
  • IDX 5.050   20,17   0,40%
  • KOMPAS100 649   1,43   0,22%
  • LQ45 518   4,63   0,90%
  • ISSI 164   -2,40   -1,44%
  • IDX30 292   2,74   0,95%
  • IDXHIDIV20 394   5,37   1,38%
  • IDX80 75   0,27   0,36%
  • IDXV30 108   0,37   0,34%
  • IDXQ30 99   1,18   1,21%

11 Asuransi Spin Off UUS dengan Mendirikan Perusahaan Baru per Oktober 2026


Minggu, 08 November 2026 / 14:17 WIB
11 Asuransi Spin Off UUS dengan Mendirikan Perusahaan Baru per Oktober 2026
ILUSTRASI. OJK mencatat 11 UUS masih harus melakukan spin off melalui pendirian perusahaan baru hingga batas waktu akhir 2026. (KONTAN/Muradi)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Sebagai informasi, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023 dan wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir 2026.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menerangkan, selama Oktober 2026 tidak terdapat tambahan unit syariah yang telah menyelesaikan proses spin off, baik melalui pendirian perusahaan baru maupun pengalihan portofolio kepada perusahaan lain.

Dengan demikian, dia mengatakan bahwa selama periode Januari 2026 hingga Oktober 2026, secara kumulatif terdapat 11 perusahaan yang telah menyelesaikan proses spin off UUS melalui pendirian perusahaan baru.

"Selain itu, terdapat 10 perusahaan yang menyelesaikan spin-off unit syariah melalui pengalihan portofolio kepada perusahaan lain," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga: Rapor Bank Digital Q3 2026: 4 Bank Melesat, 2 Susut Tertekan Beban

Lebih lanjut, Hernawan menyampaikan bahwa masih terdapat 11 UUS yang akan melakukan spin off melalui pendirian perusahaan baru.

Hernawan mengungkapkan, konsolidasi industri asuransi syariah diharapkan dapat menciptakan struktur industri yang lebih sehat, skala usaha yang lebih optimal, operasional yang lebih efisien, serta daya saing dan resiliensi yang lebih kuat. Dia bilang transformasi tersebut dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk mendukung pertumbuhan industri yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Sebagai informasi, OJK sempat menyampaikan bahwa salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin off unit usaha syariah adalah untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah. Hal itu diharapkan dapat meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×