kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

12 Perusahaan Asuransi Belum Miliki Aktuaris, Ini Kata AAJI


Selasa, 28 Mei 2024 / 07:15 WIB
12 Perusahaan Asuransi Belum Miliki Aktuaris, Ini Kata AAJI
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih terdapat 12 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/10/2023.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih terdapat 12 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan bahwa pihaknya yakin bahwa mayoritas perusahaan asuransi jiwa setidaknya telah memiliki satu orang appointed actuary sesuai persyaratan OJK.

"Seperti yang disampaikan sebelumnya, kalaupun saat ini ada perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris bukan karena belum memiliki sejak awal namun pada saat itu aktuaris sedang resign dan Perusahaan pastinya memerlukan waktu untuk mencari penggantinya," ujar Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu kepada Kontan.co.id, Senin (27/5).

Baca Juga: OJK Klaim Jumlah Aktuaris Mencukupi

Adapun beberapa perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris menurut Togar yaitu karena masih berlangsungnya proses rekrutmen untuk mencari pengganti staf aktuaris yang resign serta persaingan yang ketat dengan pelaku usaha jasa keuangan lainnya.

Secara prinsip, mayoritas perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI khususnya yang joint venture telah lebih awal mempersiapkan untuk adopsi IFRS 17/PSAK 74. 

"Kami telah melakukan survei singkat terhadap kesiapan perusahaan anggota AAJI dan hasilnya menyatakan bahwa perusahaan asuransi jiwa siap untuk memenuhi tanggal efektif penerapannya pada 1 Januari 2025," lanjut Togar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×