kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

2,12 juta peserta BPJS Kesehatan masih menunggak


Selasa, 05 Mei 2015 / 20:20 WIB
2,12 juta peserta BPJS Kesehatan masih menunggak
ILUSTRASI. rekomendasi saham untuk hari ini (23/11)


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Meskipun program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah berjalan lebih dari satu tahun, tercatat ada 2.128.910 peserta masih menunggak iuran.

Berdasarkan data per 24 April 2015 total peserta JKN jumlahnya mencapai 142.711.701 jiwa. Itu artinya yang menunggak iuran 1,49% dari total peserta.

Rinciannya, peserta yang belum membayar iuran di atas 3 bulan atau 6 bulan berasal dari 62 pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), 159 pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), 29.245 pegawai swasta lainnya, 192.275 peserta pegawai eks Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Keempat jenis peserta tersebut merupakan pekerja penerima upah.

Ada pula peserta bukan pekerja yang juga menunggak, terdiri dari 328 penerima pensiun swasta, dan 175 bukan pekerja lainnya.

Sedangkan peserta pekerja bukan penerima upah tergolong penunggak terbanyak, yakni mencapai 1.906.666 jiwa. Seluruh penunggak tersebut merupakan peserta non penerima bantuan iuran dari program JKN. Hingga akhir tahun 2015, BPJS Kesehatan berharap dapat merangkul 168 juta peserta.

Berdasarkan ketentuan, bagi peserta pekerja penerima upah yang menunggak akan dikenakan denda administratif sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk masa tiga bulan.

Sedangkan bagi peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja juga akan dikenakan denda keterlambatan sekitar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu enam bulan. Seluruh denda tersebut akan dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×