kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

4 Hal yang perlu dipahami sebelum memilih asuransi kesehatan


Rabu, 13 Oktober 2021 / 15:04 WIB
4 Hal yang perlu dipahami sebelum memilih asuransi kesehatan
ILUSTRASI. Nasabah mengamati produk asuransi yang ditawarkan melalui kanal digital di Jakarta, Selasa (26/1). Ada hal yang perlu dipahami sebelum memilih asuransi kesehatan. KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Penulis: Virdita Ratriani

3. Cari tahu kredibilitas perusahaan asuransi

Dalam memilih asuransi kesehatan, penting sekali untuk mengetahui kredibilitas perusahaan asuransi terkait. Segera cari tahu juga apakah perusahaan memiliki izin usaha resmi yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Kemudian, pelajari juga laporan tahunan perusahaan, apakah terbilang sehat dan mampu membayarkan klaim nasabah dengan baik atau tidak. 

Kesehatan perusahaan asuransi ditunjukkan dari risk based capital atau yang biasa dikenal dengan singkatan RBC adalah metode pengukuran batas tingkat solvabilitas untuk melihat tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi.

Ketentuan RBC minimum, menurut OJK berdasarkan POJK No. 71/POJK.05/2016, adalah 120%.

4. Pilih asuransi kesehatan yang memiliki kerja sama dengan banyak rumah sakit

Pastikan rumahsakit rekanan perusahaan asuransi yang akan Anda pilih tersebar luas di wilayah domisili Anda saat ini. Dengan begitu, Anda dapat lebih mudah mengakses dan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai perjanjian polis. 

Selanjutnya: Agen Asuransi Tetap Minta Tarif PPN 1%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×