Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Selain menata semua instrumen moneter, Bank Indonesia (BI) juga tak mau kecolongan atas ancaman krisis yang mengintai industri perbankan. Oleh sebab itu, BI memperkuat kebijakan makro prudensial untuk pengelolaan kredit dan manajemen risiko perbankan.
“Sebagai tindak lanjut keputusan RDG sebelumnya, ada beberapa penguatan kebijakan,” jelas Direktur Eksekutif Komunikasi BI, Difi A Johansyah, Kamis (29/8).
Kebijakan tersebut adalah:
Pertama, penguatan ketentuan Loan-to-Value (LTV) terhadap tipe-tipe tertentu kredit kepemilikan rumah dan apartemen akan diberlakukan dalam waktu dekat. Dalam hal ini, uang muka kredit properti kemungkinan besar akan dinaikkan dari patokan sekarang sebesar 30% dan kepemilikan rumah kedua.
Kedua, langkah-langkah pengawasan (supervisory action) terhadap bank-bank yang penyaluran kreditnya masih tinggi juga dilakukan. Ini berguna untuk mencegah potensi kredit macet saat ekonomi melambat secara drastis.
Ketiga, untuk memperkuat manajemen risiko likuiditas perbankan, dilakukan penguatan ketentuan GWM-LDR dan GWM Sekunder.
Keempat, Bank Indonesia juga akan memperhitungkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) sebagai komponen Giro Wajib Minimum (GWM) Sekunder.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News