kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.585.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.366   0,00   0,00%
  • IDX 7.175   20,61   0,29%
  • KOMPAS100 1.063   5,71   0,54%
  • LQ45 837   4,24   0,51%
  • ISSI 214   0,16   0,08%
  • IDX30 431   2,44   0,57%
  • IDXHIDIV20 512   0,90   0,18%
  • IDX80 121   0,58   0,48%
  • IDXV30 124   -0,12   -0,10%
  • IDXQ30 141   0,26   0,18%

80 Pinjol Ilegal Terbaru dari OJK, Hati-Hati Terjebak


Senin, 30 Januari 2023 / 03:55 WIB
80 Pinjol Ilegal Terbaru dari OJK, Hati-Hati Terjebak


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Cara cek pinjol legal atau ilegal

Melansir indonesiabaik.id, dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. 

Ada tiga cara mengecek pinjol legal, yakni:

1. Lewat website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK: 

- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
 
2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: 

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan 
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
 
3. Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×