kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.712   8,00   0,05%
  • IDX 8.708   21,87   0,25%
  • KOMPAS100 1.194   0,64   0,05%
  • LQ45 856   1,31   0,15%
  • ISSI 311   1,22   0,39%
  • IDX30 439   0,47   0,11%
  • IDXHIDIV20 506   1,16   0,23%
  • IDX80 134   0,28   0,21%
  • IDXV30 139   0,26   0,19%
  • IDXQ30 139   0,20   0,15%

80 Pinjol Ilegal Terbaru dari OJK, Hati-Hati Terjebak


Senin, 30 Januari 2023 / 03:55 WIB
80 Pinjol Ilegal Terbaru dari OJK, Hati-Hati Terjebak


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Cara cek pinjol legal atau ilegal

Melansir indonesiabaik.id, dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. 

Ada tiga cara mengecek pinjol legal, yakni:

1. Lewat website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK: 

- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
 
2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: 

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan 
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
 
3. Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×