kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.542   42,00   0,24%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

80 Pinjol Ilegal Terbaru dari OJK, Hati-Hati Terjebak


Senin, 30 Januari 2023 / 03:55 WIB


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

61. Pinjaman soto
62. Easy Go
63. Berikan Dana
64. Tunai Boom
65. Dana boom
66. Kredit Penuh - Pinjaman Cash
67. DearRupiah - Pinjaman Cash
68. Dear Rupiah Pinjaman Guide.
69. Pinjaman Pudah
70. KA Pinjaman Online Cepat
71. Kilat Rupiah - Quick & Safe
72. Pinjaman Online CKE
73. Kilat Kas - Kita Pinjaman Credit
74. Selamat Cash - Duit Aman
75. Platform Pinjaman Online XOT
76. CashWallet
77. Pinjaman Hoki - Uang Online 
78. Pinjaman Cepat - Online MK
79. Dana Impian
80. Dana Ceria

Ciri-ciri pinjol ilegal

Penasaran apa saja ciri-ciri lain pinjol ilegal?

Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:

  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  • Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Baca Juga: Banyak Diadukan ke OJK, Pengamat: Industri Fintech Perlu Berbenah

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

  • Terdaftar/berizin dari OJK
  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  • Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  • Bunga atau biaya pinjaman transparan
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  • Mempunyai layanan pengaduan
  • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Baca Juga: Cara Gadai Barang di Pegadaian dan Daftar Barang yang Bisa Digadaikan




TERBARU

[X]
×