Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini sangat meresahkan. Yang membuat miris, mereka yang terjebak pinjol ilegal menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.
Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal akibat kurangnya literasi dan kondisi perekonomian masyarakat. Oleh karenanya, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri penyedia pinjaman tidak terdaftar tersebut.
Sebelum mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal, ada baiknya menyimak terlebih dulu daftar nama perusahaan jasa pinjol terbaru yang dirilis OJK.
Melansir Kontan, ada 80 perusahaan fintech peer to peeer lending yang masuk dalam daftar pinjol ilegal terbaru yang dirilis OJK pada Desember 2022 lalu.
Berikut daftarnya:
1. Dana Segera Pinjam Uang
 2. Pinjaman Tunai-Cepet Cash Dana zeli 4,3 star
 3. KreditCepat - Dapat dipercaya
 4. Daun Hijau - pinjaman online
 5. PINJOL KAMI - Pinjaman Cair
 6. DigiPinjam - aman dan cepat
 7. Findaya - Pinjam Online OJK (pencatutan)
 8. Dana Sayang - dompet digital
 9. Tujuh Pinjaman
 10. Uang Beruntung
 11. Saku Penuh
 12. Simpan Uang
 13. Suasana Hijau
 14. Pinjaman Tepuk
 15. EasyCash - Pinjaman Online (Pencatutan) 
Baca Juga: Lender Akan Polisikan TaniFund Atas kasus Gagal Bayar Rp 14 Miliar
16. Dompet Mudah - Pinjam Cepat
 17. Dompet Ku - Pinjaman Cepat
 18. Newe Dompet - Bantuan Cash
 19. Super Dana - Aman Duit
 20. Dana Pratama - Pinjaman Online 
 21. Dana Ribu - Pinjaman Online
 22. Duit Aman - Pinjaman nyaman
 23. Dana Kita - KAT Cepat Online
 24. Pinjaman online WOW
 25. Pinjam Mudah - Uang Online
 26. Pinjamanplus - Bunga Rendah (dahulu Pinjamanplus -Pinjaman Uang Online Dana Cepat Cair)
 27. RupiahLagi
 28. Pinjaman Ekspres Kapal Selam
 29. 360 Pinjaman
 30. Pinjaman Cepat - Pinjaman Uang (dahlu Pinjaman Cepat - Pinjaman Uang Tunai Dana Cepat)
 31. Oranye-Pinjaman Cepat
 32. Tunai Kilat-Pinjaman Tunai
 33. Pinjaman Cepat AK
 34.  Sumber Solusi Terdepan - Cepat (dahulu Dewa Penolong - Pinjaman easy)
 35. Pinjaman Aman - KTA Terpercaya (dahulu Pinjaman Aman – Pinjaman Online Dana Rupiah)
 36. Pinjaman Petir - Bunga Rendah
 37. Harimau Kecil - Pinjaman Cepat
 38. Pinjaman Tunai - Red Sun
 39. Rupiah Cepat Cair Pinjol Advic (Pencatutan)
 40. Uang Pinjam Online Dana Cepat (dahulu Uang Pinjam-Pinjaman Dana Cepat Cash Tunai Online/ Uang Pinjam-Pinjam Dana Cepat)
 41. Dana Aman - KTA Bunga Rendah (dahulu Dana Aman –Pinjaman Online Uang Tunai Bunga Rendah)
 42. Pinjaman Cepat F&1
 43. Dompet Emas Pinjaman Uang Cepat
 44. BoomPitih
 45. Siput Energi
 46. Telur Rebus
 47. DuniaSaku
 48. Bantu Cepat Pinjaman Tips
 49. Bantu Cepat Pinjaman Guide
 50. Dan Darurat - Kredit Tunai
 51. Dana Darurat Pinjaman Guide
 52. Tunai Cair - Pinjaman Kredit
 53. Tunai Cair
 54. Tunai Cair Pinjaman Guide
 55. Tunai Cair Pinjaman Uang Hint
 56. Uang datang
 57. Kredit Mudah - Uang Kilat
 58. Kredit Mudah - Uang Kilat
 59. Super Rupiah - Aman dan cepat
 60. Dompet Kilat - Pinjam Online (Pencatutan) 
Baca Juga: OJK Sebut, Nasabah Paling Sering Ajukan Pengaduan Soal Perbankan
61. Pinjaman soto
 62. Easy Go
 63. Berikan Dana
 64. Tunai Boom
 65. Dana boom
 66. Kredit Penuh - Pinjaman Cash
 67. DearRupiah - Pinjaman Cash
 68. Dear Rupiah Pinjaman Guide.
 69. Pinjaman Pudah
 70. KA Pinjaman Online Cepat
 71. Kilat Rupiah - Quick & Safe
 72. Pinjaman Online CKE
 73. Kilat Kas - Kita Pinjaman Credit
 74. Selamat Cash - Duit Aman
 75. Platform Pinjaman Online XOT
 76. CashWallet
 77. Pinjaman Hoki - Uang Online 
 78. Pinjaman Cepat - Online MK
 79. Dana Impian
 80. Dana Ceria 
Ciri-ciri pinjol ilegal
Penasaran apa saja ciri-ciri lain pinjol ilegal?
Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Baca Juga: Banyak Diadukan ke OJK, Pengamat: Industri Fintech Perlu Berbenah
Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Baca Juga: Cara Gadai Barang di Pegadaian dan Daftar Barang yang Bisa Digadaikan
Cara cek pinjol legal atau ilegal
Melansir indonesiabaik.id, dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.
Ada tiga cara mengecek pinjol legal, yakni:
1. Lewat website OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
 - Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
  
 2. WhatsApp OJK 
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 
 - Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan 
 - Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
 - Kemudian kirim pesan
 - Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
  
 3. Telepon 157 atau e-mail 
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


/2021/09/07/471225371.jpg) 
 











