kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara Gadai Barang di Pegadaian dan Daftar Barang yang Bisa Digadaikan


Kamis, 19 Januari 2023 / 11:27 WIB
Cara Gadai Barang di Pegadaian dan Daftar Barang yang Bisa Digadaikan
ILUSTRASI. Gadai barang elektronik di Pegadaian./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/10/01/2020.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai. 

Sementara, benda bergerak dalam gadai adalah benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah atau bangunan. 

Gadai barang di perusahaan pergadaian bisa jadi salah satu solusi untuk masyarakat agar mendapatkan pendanaan yang cepat untuk usaha atau keperluan tidak terduga.

Sistem gadai barang yakni nasabah bisa mengajukan pinjaman melalui perusahaan pergadaian dengan membawa barang jaminan. Dikutip dari laman resmi OJK, sistem pinjam meminjam berbasis gadai di Indonesia sudah berlangsung cukup lama baik secara formal maupun informal. 

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini (19/1) di Pegadaian Turun, UBS Naik

Secara informal berlangsung antar individu dalam masyarakat, sementara secara formal dimulai dengan berdirinya perusahaan pergadaian pada tahun 1901.

Namun, tidak semua barang bisa dijadikan jaminan untuk gadai barang. Barang yang dapat dijadikan jaminan dalam mengajukan kredit gadai harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, pastikan perusahaan gadai yang akan digunakan telah terdaftar dan berizin di OJK. Lantas, apa saja barang yang bisa digadaikan? 

Baca Juga: Pegadaian Luncurkan Program Kado Awal Tahun 2023, Ini Berbagai Promonya

Daftar barang yang bisa digadaikan 

Gadai barang elektronik di Pegadaian

Dirangkum dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), contoh barang yang dapat dijadikan jaminan dalam kredit gadai atau barang yang bisa digadaikan: 

1. Logam mulia 

Logam mulia adalah salah satu barang yang bisa digadaikan. Contoh logam mulia adalah emas, perhiasan, intan, permata, dan berlian.

Baca Juga: Pembiayaan Emas Bank Syariah Tumbuh Signifikan di Tahun 2022

2. Kendaraan 

Kendaraan berupa motor atau mobil menjadi salah satu jenis barang yang bisa digadaikan. Nasabah dapat menggadaikan kendaraannya dengan menyertakan surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan faktur pembelian.

3. Sertifikat 

Dokumen berharga juga dapat digadaikan seperti sertifikat tanah dan sertifikat rumah. Nilai pinjaman dari menggadaikan sertifikat tanah ditentukan dari nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta seberapa strategis posisi tanah tersebut. 

Biasanya, menggadaikan sertifikat tanah atau rumah dilakukan untuk mendapatkan pinjaman dalam jumlah yang besar. 

Baca Juga: BSI Maslahat dan BSI Resmikan Desa Binaan BSI di Lombok Tengah

4. Peralatan elektronik

Barang elektronik yang berharga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop, komputer, dan kamera dapat menjadi barang yang bisa digadaikan. 

Nilai gadai dari barang elektronik tergantung pada kondisi barang tersebut, semakin baik kondisi dan keadaan barang yang akan digadaikan, maka akan semakin tinggi nilai gadainya, begitu pula sebaliknya.

5. Saham

6. Mesin (traktor, pompa air, generator, dan lainnya)

7. Tekstil (kain, sarung, sprei, dan permadani)

8. Aksesoris (jam tangan, tas, dompet, topi, sepatu, dan kaca mata)

Baca Juga: Catat, Ini Jam Operasional Pegadaian pada Periode Tahun Baru

Sementara itu, barang yang tidak bisa digadai adalah:

  • Barang milik pemerintah seperti kendaraan dinas dan inventaris kantor. 
  • Barang yang mudah busuk atau kadaluarsa seperti makanan, minuman, dan obat-obatan. 
  • Barang yang berbahaya dan mudah terbakar. 
  • Barang yang dilarang peredarannya seperti narkoba. 
  • Barang yang sukar ditaksir nilainya, seperti lukisan dan barang antik. 

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun, Ini Jam Operasional Pegadaian

Cara gadai barang di Pegadaian 


Cara gadai barang elektronik di Pegadaian

Gadai non emas adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang bergerak non emas seperti gawai, elektronik atau barang rumah tangga lainnya. 

Sehingga, gadai barang elektronik di Pegadaian maupun gadai HP di Pegadaian bisa dilakukan oleh kalian yang membutuhkan dana cepat. 

Nah, syarat gadai barang seperti barang elektronik di Pegadaian adalah sebagai berikut: 

  • Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP)
  • Menyerahkan barang jaminan non emas disertai kelengkapan (nota, dus, charger dan lain-lain)
  • Mengisi form pengajuan Gadai

Baca Juga: Pegadaian Mencatat Kenaikan Jumlah Nasabah 11,11% di 2022

Tarif angsuran gadai elektronik di Pegadaian 

Dirangkum dari laman Pegadaian, tarif angsuran gadai elektronik di Pegadaian adalah sebagai berikut: 

  • Biaya administrasi sebesar Rp 2.000 hingga Rp 125.000
  • Uang pinjaman Rp 50.000 hingga lebih dari Rp 100 juta. 
  • Sewa modal atau bunga gadai barang di Pegadaian adalah 1% - 1,2% per 15 hari. 
  • Jangka waktu 1 hingga 120 hari. 

Baca Juga: Ditemukan 80 Pinjol Ilegal pada Desember, Ketahui 9 Ciri-Cirinya

Cara gadai barang di Pegadaian adalah sebagai berikut: 

  • Datang dengan membawa barang jaminan dan kartu identitas diri
  • Barang jaminan ditaksir oleh penaksir
  • Uang pinjaman diterima oleh nasabah tunai atau ditransfer

Nah, itulah pengertian gadai barang dan barang yang bisa digadaikan dan cara gadai barang di Pegadaian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×