kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.711   70,00   0,42%
  • IDX 8.071   9,99   0,12%
  • KOMPAS100 1.117   1,58   0,14%
  • LQ45 790   -3,94   -0,50%
  • ISSI 283   1,42   0,50%
  • IDX30 414   -1,50   -0,36%
  • IDXHIDIV20 471   -3,10   -0,65%
  • IDX80 123   0,26   0,21%
  • IDXV30 133   0,80   0,61%
  • IDXQ30 130   -0,58   -0,44%

96 Aplikasi Pinjol Resmi OJK per Oktober 2025, Lebih Aman


Rabu, 01 Oktober 2025 / 09:11 WIB
96 Aplikasi Pinjol Resmi OJK per Oktober 2025, Lebih Aman
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rutin memperbarui daftar penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) legal yang berizin.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal menurut OJK

Agar terhindar dari penipuan, penting untuk memastikan pinjol yang digunakan sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  • Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Tonton: OJK Sebut Utang Masyarakat RI Paling Banyak di Pinjol, Nilainya Hampir Rp 85 Triliun

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

  • Terdaftar/berizin dari OJK
  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  • Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  • Bunga atau biaya pinjaman transparan
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  • Mempunyai layanan pengaduan
  • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Selanjutnya: MAIPARK Susun Strategi untuk Capai Target Ekuitas Minimum Rp 2 Triliun di 2028

Menarik Dibaca: Prediksi Bangkok United vs Persib Bandung di ACL Two 2025, Siapa yang Menang?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×