kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   80.000   3,02%
  • USD/IDR 17.779   -88,00   -0,49%
  • IDX 6.502   107,46   1,68%
  • KOMPAS100 842   17,11   2,07%
  • LQ45 639   11,27   1,80%
  • ISSI 229   4,24   1,89%
  • IDX30 356   5,32   1,52%
  • IDXHIDIV20 433   5,05   1,18%
  • IDX80 96   1,89   2,00%
  • IDXV30 121   1,43   1,20%
  • IDXQ30 113   1,57   1,41%

OJK Ungkap Strategi Dongkrak Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang Masih Minus


Senin, 18 Mei 2026 / 20:22 WIB
OJK Ungkap Strategi Dongkrak Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang Masih Minus


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan industri penjaminan perlu melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kinerja Imbal Jasa penjaminan (IJP).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, salah satu upayanya adalah industri perlu terus memperkuat pertumbuhan penjaminan baru baik pada sektor produktif maupun nonproduktif, serta memperluas segmen dengan potensi pertumbuhan berkelanjutan. 

Baca Juga: AFTECH Panggil Indosaku Usai Kasus Debt Collector Libatkan Damkar

"Selain itu, melakukan penguatan pricing berbasis risiko, peningkatan kualitas underwriting dan monitoring portofolio, serta diversifikasi produk," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).

Ogi menambahkan industri perlu melakukan optimalisasi teknologi dalam proses bisnis. Hal itu juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas bisnis dan mendorong pertumbuhan IJP secara lebih sehat dan berkelanjutan.

Adapun nilai IJP yang diperoleh perusahaan penjaminan mengalami perbaikan, meski masih terkontraksi.

Data statistik OJK mencatat, nilai IJP yang diperoleh perusahaan penjaminan per Maret 2026 sebesar Rp 1,99 triliun, atau terkontraksi 4,78% secara Year on Year (YoY).

Jika ditelaah, kontraksi nilai imbal jasa penjaminan per Maret 2026 terbilang membaik, jika dibandingkan pencapaian pada bulan sebelumnya yang sebesar 6,59% secara YoY.

Baca Juga: KPR Melambat Tajam, Daya Beli Melemah Bikin Pasar Rumah Lesu

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, perbaikan tersebut disebabkan sejumlah faktor.

Dia bilang faktornya, yakni proses penyesuaian industri terhadap implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025, termasuk ketentuan terkait masa penjaminan dan skema risk sharing.

"Selain itu, ada juga faktor seasonality bisnis, realisasi penjaminan baru, serta timing pengakuan pendapatan di masing-masing perusahaan," ujarnya.

Ogi menambahkan, persaingan tarif dan penyesuaian pricing di industri penjaminan juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pertumbuhan IJP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×