kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

AAJI minta OJK atur tata cara pendaftaran agen asuransi lewat POJK


Minggu, 01 Maret 2020 / 18:34 WIB
AAJI minta OJK atur tata cara pendaftaran agen asuransi lewat POJK
ILUSTRASI. Seorang pekerja menggunakan telepon selular di depan logo asuransi jiwa di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sudah lama terbit. Namun masih terdapat ketentuan-ketentuan yang belum diimplementasikan hingga hari ini.

Kepala Departemen Keanggotaan dan Kepatuhan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Apriliani Siregar berharap mengatur tata cara pendaftaran agen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka itu, diperlukan peraturan OJK (POJK) yang menyokong ketentuan tersebut karena sampai saat ini pendaftaran agen masih dilakukan AAJI.

Baca Juga: Akan dibentuk lembaga penjamin polis, AAJI berharap dana jaminan bukan untuk bailout

“Bahwa UU Perasuransian mengatakan agen wajib terdaftar pada OJK sehingga kami berharap ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran agar diatur dalam POJK,” kata Apriliani di Bogor, Jumat (28/2).

Pada pasal 27 UU Perasuransian menyebutkan, pialang asuransi, pialang reasuransi dan agen asuransi wajib terdaftar di OJK. Mereka harus memiliki pengetahuan, kemampuan dan reputasi yang baik.

Untuk itu, nantinya ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran tersebut diatur dalam POJK. Memang dalam POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah belum mengatur tata cara pendaftaran secara detil.

Pasal 16 hanya menyebutkan, perusahaan asuransi wajib memastikan agen memiliki sertifikat keagenan sesuai bidang usahanya dan terdaftar di OJK. Tambahan ketentuan pasal tersebut, juga bilang bahwa perusahaan asuransi wajib melaporkan agen ke asosiasi.

Baca Juga: Begini cara memilih perusahaan asuransi agar terhindar gagal bayar

Selain itu, perusahaan harus membuat perjanjian secara tertulis dengan agen yang memasarkan produk agar sesuai kode etik asosiasi. Para agen juga wajib mematuhi kode etik sehingga siap menerima sanksi jika terbukti melanggar serta diberi kewenangan untuk menerima premi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×