kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.305   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.832   -37,03   -0,54%
  • KOMPAS100 989   -6,89   -0,69%
  • LQ45 760   -4,16   -0,54%
  • ISSI 222   -0,69   -0,31%
  • IDX30 392   -3,26   -0,83%
  • IDXHIDIV20 456   -5,40   -1,17%
  • IDX80 111   -0,56   -0,51%
  • IDXV30 113   -1,23   -1,08%
  • IDXQ30 127   -0,89   -0,69%

AAJI Nilai Mekanisme CoB akan Berdampak Baik bagi Ekosistem Kesehatan di Indonesia


Rabu, 25 Juni 2025 / 20:41 WIB
AAJI Nilai Mekanisme CoB akan Berdampak Baik bagi Ekosistem Kesehatan di Indonesia
ILUSTRASI. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu saat konferensi pers di Jakarta. KONTAN/BAihaki/1/9/2014


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Dalam SEOJK tersebut, tercantum mekanisme koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) terhadap produk asuransi kesehatan antara perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai adanya mekanisme CoB akan berdampak baik bagi ekosistem kesehatan di Indonesia. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyebut mekanisme CoB bertujuan memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial nasional dan asuransi kesehatan swasta sebagai pelengkap perlindungan. 

"Tujuan utamanya adalah menciptakan ekosistem kesehatan yang lebih seimbang dan transparan, antara rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT)," ucapnya kepada Kontan, Rabu (25/6).

Baca Juga: AAJI Masih Berkoordinasi dengan Pihak Lain Terkait Persiapan Implementasi CoB

Dalam hal itu, Togar menjelaskan peserta BPJS Kesehatan dan pemilik AKT diuntungkan karena memperoleh manfaat dari kedua asuransi, termaksud dengan proses klaim yang lebih efisien. Nantinya, peserta tidak harus mengurus ke berbagai tempat dan tidak membayarkan selisih biaya perawatan. 

Dia bilang dengan skema itu masyarakat juga dapat memperoleh layanan kesehatan sesuai kebutuhannya, tanpa membebani salah satu pihak secara penuh, serta tetap dalam kendali sistem yang terstruktur.

Berkaitan dengan industri asuransi, Togar mengungkapkan secara prinsip mekanisme CoB dapat membantu mengendalikan beban klaim perusahaan. Sebab, ada skema pembagian biaya dengan BPJS Kesehatan.

Namun, dia mengingatkan bahwa beban asuransi swasta dalam skema CoB tetap signifikan, terutama karena mengacu pada tarif layanan tingkat lanjut yang secara nilai lebih tinggi dari standar Indonesia Case Based Groups (INA-CBG's). Adapun INA-CBG's merupakan sistem pembayaran yang digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk membiayai layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Sistem itu mengelompokkan kasus-kasus penyakit berdasarkan diagnosis dan prosedur yang serupa, kemudian menetapkan tarif paket untuk setiap kelompok.

Baca Juga: Mekanisme CoB Bakal Diatur di SEOJK Asuransi Kesehatan, Begini Kata BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, Togar berharap implementasi CoB dapat meningkatkan efisiensi pembiayaan layanan kesehatan, mengurangi duplikasi klaim dan moral hazard, memperkuat kontrol biaya melalui standar tarif nasional, sekaligus mendorong edukasi masyarakat untuk lebih rasional dalam penggunaan layanan kesehatan.

"Keberhasilan CoB akan sangat ditentukan oleh koordinasi antarpihak, komitmen pelayanan yang baik para pihak, serta kesiapan sistem berupa digitalisasi proses klaim agar alur pembiayaan efisien dan transparan," kata Togar.

Sebagai informasi, mekanisme CoB mengatur BPJS Kesehatan menjadi penjamin dan pembayar pertama yang memberikan pembayaran klaim terlebih dahulu hingga batas manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, perusahaan asuransi, dan/atau perusahaan asuransi syariah menjadi penjamin dan pembayar kedua. 

Baca Juga: Skema CoB Disiapkan, Klaim Asuransi Kesehatan Bisa Lebih Terkontrol

Selanjutnya: Grup Djarum Jadi Investor Medikaloka Hermina (HEAL), Cermati Rekomendasi Analis

Menarik Dibaca: DLH Jakarta Jalankan Pilot Project Pengelolaan Sampah di 6 Kelurahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×