kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.823   -77,00   -0,46%
  • IDX 7.997   61,42   0,77%
  • KOMPAS100 1.128   10,69   0,96%
  • LQ45 818   2,81   0,34%
  • ISSI 283   4,91   1,77%
  • IDX30 425   -1,04   -0,24%
  • IDXHIDIV20 511   -3,53   -0,69%
  • IDX80 126   0,93   0,74%
  • IDXV30 139   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 138   -0,76   -0,55%

AAJI usul tiga hal untuk dongkrak premi


Kamis, 30 Juli 2015 / 12:32 WIB
AAJI usul tiga hal untuk dongkrak premi


Reporter: Mona Tobing | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan stimulus kebijakan demi mendorong pertumbuhan industri keuangan non bank (IKNB) pada pekan lalu. Namun, stimulus tersebut dirasa kurang cukup, khususnya untuk sektor asuransi jiwa.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengusulkan, tiga kebijakan agar perolehan premi terus tumbuh. Satu, penghapusan pajak pertambahan nilai atau PPN bagi agen asuransi yang berpenghasilan di atas Rp 4,8 miliar. Kedua, penghapusan pajak individu yang memiliki premi asuransi individu.

Langkah ini dilakukan untuk mendongkrak perolehan premi baru asuransi jiwa. Persoalan pajak telah menghambat laju perolehan premi asuransi. Sebaliknya, jika pemerintah menghapus pajak PPH bagi pemegang polis asuransi, maka masyarakat tertarik untuk membeli asuransi sehingga pertumbuhan premi bisa melesat.

Terakhir, AAJI mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis. "Ini paling penting untuk menjamin bahwa masyarakat merasa dengan membeli asuransi, hak mereka dapat dibayarkan. Serta menjaga kesehatan keuangan perusahaan asuransi," papar Plt Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu pada Kamis (30/7).

Togar mengusulkan, agar Lembaga Penjamin Pemegang Polis yang dibentuk, berdiri di luar Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS yang selama ini menjamin dana perbankan. Sebab, penjaminan yang diberikan harus lebih spesifik. Apakah menjamin uang pertanggungan yang diterima nasabah saat klaim diajukan atau menjamin premi yang selama ini dibayar nasabah ke perusahaan asuransi.

"Sebenarnya semua itu usul lama yang sejak tahun 2008 telah kami ajukan ke pemerintah. Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Pekan lalu kami juga telah mengajukan kembali kebijakan ini ke pemerintah," tandas Togar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×