kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Respons Sejumlah Asuransi Umum Terkait Program Asuransi Wajib Kendaraan


Jumat, 19 Juli 2024 / 21:06 WIB
Respons Sejumlah Asuransi Umum Terkait Program Asuransi Wajib Kendaraan
ILUSTRASI. Marketing Director Great Eastern General Insurance Indonesia, Linggarwati Tok.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun peraturan terkait program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan. OJK menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebelum aturan asuransi wajib diberlakukan.

Beberapa perusahaan asuransi umum menyambut positif rencana ini. PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) menyatakan dukungannya terhadap kewajiban asuransi Third Party Liability (TPL) untuk semua kendaraan bermotor.

Marketing Director GEGI, Linggawati Tok, menyebut pihaknya telah lama menawarkan Asuransi TPL secara terpisah dengan target pasar kelas menengah ke atas.

Baca Juga: Soal Wajib Asuransi TPL Kendaraan, Ini Kata Gaikindo

“Dengan adanya kewajiban Asuransi TPL, kami telah menyiapkan produk yang mudah dipahami masyarakat dengan harga terjangkau, sehingga dapat menjangkau konsumen yang lebih luas,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (18/7).

Menurut Linggawati, asuransi TPL tidak perlu memisahkan antara kendaraan listrik (EV) dan konvensional, karena lebih berkaitan dengan perilaku berkendara di jalan raya. Ia menambahkan bahwa klaim asuransi TPL lebih banyak disebabkan oleh perilaku pengemudi dibanding faktor kendaraan.

Linggawati menekankan pentingnya perlindungan terhadap keselamatan jiwa pihak ketiga, seperti cedera badan, cacat tetap, dan meninggal dunia. Ia menyarankan agar pemerintah menetapkan santunan minimum bagi korban kecelakaan, misalnya Rp 50 juta atau Rp 100 juta.

PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) juga menyambut baik peraturan ini. Wakil Presiden Direktur ACPI, Nico Prawiro, menyatakan bahwa asuransi wajib TPL tidak akan membebani masyarakat karena premi yang dikenakan cukup murah.

Baca Juga: Jasindo Syariah Catatkan Pertumbuhan Pendapatan Kontribusi di Semester I-2024

Nico memperkirakan premi akan sekitar 1% dari harga pertanggungan kendaraan, sesuai dengan ketentuan SEOJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.

“Misalnya, jika harga pertanggungan mobil Rp 100 juta, maka premi asuransi TPL sekitar Rp 1 juta per tahun,” ujarnya.

PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) atau Maximus Insurance juga melihat asuransi wajib sebagai peluang untuk meningkatkan penetrasi pasar.

Direktur Utama Maximus Insurance, Jemmy Atmadja, menyatakan kewajiban ini dapat mengurangi risiko kerugian besar baik bagi masyarakat individu maupun perusahaan yang terlibat dalam kecelakaan.

OJK saat ini berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menyusun program asuransi wajib.

Baca Juga: Kapan Asuransi Wajib Kendaraan Diberlakukan? Ini Jawaban OJK

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan, termasuk asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×