kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.104   7,49   0,11%
  • KOMPAS100 1.061   -0,99   -0,09%
  • LQ45 835   -0,72   -0,09%
  • ISSI 215   0,47   0,22%
  • IDX30 426   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,82   0,16%
  • IDX80 121   -0,11   -0,09%
  • IDXV30 125   -0,43   -0,34%
  • IDXQ30 142   0,04   0,03%

AAUI kaji pertanggungan penderita HIV/AIDS


Selasa, 04 Maret 2014 / 19:39 WIB
AAUI kaji pertanggungan penderita HIV/AIDS
ILUSTRASI. Sekedar Mengingatkan, Kini Transfer Antarbank di BCA Mobile hanya Rp 2.500


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memang tidak mau muluk-muluk berjanji menjamin risiko Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS). Namun, asosiasi memberi secercah harapan mengkaji pertanggungan HIV/AIDS untuk mereka yang tertular saja.

"Karena HIV/AIDS merupakan penyakit dari perilaku hidup tidak sehat, seperti seks bebas dan narkotika. Kami tentu tidak mau menanggung akibat dari gaya hidup yang tidak sehat. Kalau tertular, kami masih mau, tetapi ini kan kompleks ya. Jadi, perlu pembahasan lebih lanjut," ujar Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI, Selasa (4/3).

Kalau pun asuransi menjamin risiko dari penyakit mematikan ini, lanjut dia, tentu perusahaan asuransi memiliki batas pertanggungan. Harap maklum, tidak seperti jenis penyakit lainnya, HIV/AIDS cenderung rentan terhadap penyakit apapun.

Yang pasti, sambung Julian, pemerintah tidak bisa memaksa asuransi swasta menjamin risiko ini. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21/2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS menyebut, setiap penyelenggara asuransi kesehatan wajib menanggung risiko HIV/AIDS sesuai dengan besaran premi.

Ada pula Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 20/2012 yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 53/2012 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, tenaga kerja yang terkena HIV/AIDS berhak mendapatkan fasilitas layanan kesehatan hingga Rp 20 juta per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×