Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut bencana banjir besar yang terjadi di Sumatra baru-baru ini tak akan memengaruhi kondisi keuangan perusahaan asuransi umum.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyampaikan kondisi keuangan industri akan tetap terjaga karena asuransi umum sudah memiliki antisipasi yang baik terkait risiko bencana alam.
"Soal kekuatan financial, saya mengatakan tidak ada pengaruhnya. Sebab, semuanya sudah terstruktur dan kami mempunyai back-up reasuransi yang cukup baik juga," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Budi meyakini bahwa perusahaan reasuransi dalam negeri juga sudah siap memperhitungkan segalanya terhadap potensi klaim akibat bencana di Sumatra. Dia juga berharap reasuransi juga bisa melakukan proses recovery yang baik terkait klaim bencana di Sumatra nantinya.
Baca Juga: Babak Baru Industri Fintech Lending, Dapat Dukungan Asuransi Kredit
"Apabila nanti ada proses recovery dari pihak reasuransi baik dalam negeri maupun luar negeri, semuanya bisa berjalan baik," tuturnya.
Terkait kekuatan perusahaan reasuransi, Budi menilai estimasi klaim sementara imbas bencana banjir Sumatra masih dalam batas ambang toleransi yang wajar. Dia menyebut nilai klaimnya juga masih dapat dikendalikan dengan baik oleh asuransi umum dan reasuransi.
"Saya pikir semuanya masih bisa terkendali, karena saya yakin perusahaan reasuransi juga punya program retrosesinya dan sesuai dengan perjanjian retrosesi, perjanjian asuransi dengan reasuransi, dan reasuransi dengan retrosesi itu semuanya berdasarkan klausula," kata Budi.
Sementara itu, Budi mengatakan berdasarkan laporan sementara dari 39 perusahaan anggota AAUI sejauh ini, diperoleh estimasi awal total nilai klaim asuransi properti dan kendaraan akibat bencana banjir di Sumatra mencapai Rp 567,02 miliar.
"Secara rinci, estimasi klaim asuransi properti sebesar Rp 492,52 miliar, sedangkan estimasi klaim asuransi kendaraan bermotor sebesar Rp 74,49 miliar," ucapnya.
Budi menerangkan angka tersebut bersifat dinamis dan masih berpotensi berkembang seiring berjalannya proses pelaporan dan survei lapangan.
Lebih lanjut, AAUI menyampaikan bahwa perlindungan atas risiko banjir, angin topan, dan kerusakan akibat air pada prinsipnya dapat dijamin melalui polis standar asuransi harta benda, sepanjang terdapat perluasan jaminan Klausula 43 A, yang berbunyi, “Pertanggungan ini diperluas untuk menjamin kerusakan pada atau kemusnahan dari harta benda yang dipertanggungkan sebagai akibat satu atau lebih dari risiko-risiko, seperti banjir, angin topan dan/atau badai, lalu kerusakan akibat air".
Baca Juga: Lampaui Capaian 2024, Laba Fintech Lending Tembus Rp 2,09 Triliun per Oktober 2025
Terkait dengan angin topan, AAUI juga mencatat bahwa berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kecepatan angin pada kejadian banjir besar di Sumatra telah memenuhi kriteria angin topan dengan kecepatan di atas 30 knot, sebagaimana lazim digunakan dalam praktik perasuransian.
Selain itu, Budi menjelaskan dalam polis asuransi juga dikenal ketentuan Klausula 72 Jam, yang menyatakan, “Setiap peristiwa kerugian yang disebabkan oleh bahaya yang dipertanggungkan dianggap sebagai satu kejadian, dengan catatan bahwa bilamana lebih dari satu peristiwa terjadi dalam waktu 72 jam, peristiwa-peristiwa tersebut dianggap sebagai satu kejadian dalam polis”.
Budi menambahkan, ketentuan mengenai klausula tersebut penting untuk memberikan kepastian dalam proses penanganan klaim, khususnya pada bencana yang terjadi secara beruntun dalam rentang waktu yang berdekatan.
AAUI juga mendorong perusahaan asuransi umum bisa segera memproses penyelesaian klaim akibat banjir Sumatra. Budi bilang sesuai dengan kondisi polis, perusahaan asuransi umum mempunyai kewajiban 30 hari setelah ada kesepakatan terhadap nilai klaim.
"Kejadian kali ini sifatnya bencana alam, tentunya kami juga mempertimbangkan untuk lebih mempercepat proses penyelesaiannya. Mungkin kalau bisa sebelum 30 hari setelah data lengkap dan ada kesepakatan. Namun, subjek terhadap validasi angka pastinya akan disampaikan perusahaan asuransi terkait dengan pihak tertanggung," kata Budi.
Selanjutnya: Daftar HP Xiaomi Harga 1 Jutaan 2025: Dari Redmi dan POCO
Menarik Dibaca: 7 Rekomendasi Film Romantis Tentang Musuh Jadi Cinta, Manis Banget
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













