kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

AAUI minta keringanan penuhi kewajiban aktuaris


Rabu, 22 November 2017 / 19:25 WIB
AAUI minta keringanan penuhi kewajiban aktuaris


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketersediaan tenaga aktuaris diakui masih menyulitkan pelaku usaha asuransi umum. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengajukan keringanan perihal kewajiban memiliki tenaga ahli aktuaris.

Kewajiban ini tertuang dalam POJK nomor tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Dalam beleid ini disebutkan perusahaan asuransi masih boleh menggunakan jasa dari aktuaris bersertifikat certified non-life analyst alias CNLA atau perusahaan konsultan aktuaria sampai tutup tahun ini.

Artinya tahun depan, perusahaan asuransi harus memiliki aktuaris sendiri baik berstatus fellow atau ajun.

Ketua Umum AAUI Dadang Sukresna mengakui, industri asuransi umum masih kesulitan untuk memenuhi aturan ini. "Karena itu kami sudah mengajukan penangguhan aturan tersebut karena pasokan aktuaris dirasa masih kurang," katanya belum lama ini.

Menurut Dadang, pihaknya mengusulkan kewajiban bagi tiap perusahaan untuk memiliki aktuaris sendiri diundur sampai 2020 nanti. Sehingga diharapkan bisa memberikan waktu untuk memunculkan tenaga akutuaris baru yang diakuinya butuh waktu yang tak sebentar untuk lulus ujian.

Sementara itu, ia memperkirakan saat ini baru ada sekitar tiga belas perusahaan di bawah asosiasi yang memiliki tenaga aktuaris sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×