Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan bahwa pelaku asuransi umum masih dapat memasarkan produk surety bond atau penjaminan pengadaan barang dan atau jasa setelah tahun 2019.
Hal ini ditegaskan setelah ditetapkannya undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016 tentang penjaminan yang menimbulkan penafsiran di kalangan masyarakat dan industri yang seolah-olah produk suretyship dan asuransi kredit tidak dapat dijalankan lagi oleh perusahaan perasuransian.
Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, pelaku asuransi umum masih dapat memasarkan produk suretybond seperti perusahaan penjaminan. Ketentuan mengenai produk suretyship diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Suretyship merupakan lini produk dari perusahaan asuransi umum. Adapun salah satu produk suretyship ialah surety bond.
Menurut Dody, dalam ruang lingkup usaha asuransi umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2014, ditegaskan bahwa perusahaan asuransi umum dapat melakukan perluasan ruang lingkup usaha yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Selanjutnya, dalam POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi dan perusahaan
reasuransi syariah diatur bahwa suretyship merupakan salah satu perluasan usaha yang dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi umum.
"Dalam hal ini, pemain asuransi kerugian masih bisa memasarkan produk suretybond, sama dengan perusahaan penjaminan," terang Dody kepada Kontan.co.id, Rabu (20/6).
Dengan demikian, Dody juga masih optimis pelaku asuransi umum masih bisa memiliki daya saing dalam memasarkan produk asuransi surety bond.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News