kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

AAUI tegaskan pelaku asuransi umum masih bisa memasarkan surety bond


Rabu, 20 Juni 2018 / 17:25 WIB
AAUI tegaskan pelaku asuransi umum masih bisa memasarkan surety bond
ILUSTRASI. Brosur produk Asuransi Umum


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan bahwa pelaku asuransi umum masih dapat memasarkan produk surety bond atau penjaminan pengadaan barang dan atau jasa setelah tahun 2019.

Hal ini ditegaskan setelah ditetapkannya undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016 tentang penjaminan yang menimbulkan penafsiran di kalangan masyarakat dan industri yang seolah-olah produk suretyship dan asuransi kredit tidak dapat dijalankan lagi oleh perusahaan perasuransian.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, pelaku asuransi umum masih dapat memasarkan produk suretybond seperti perusahaan penjaminan. Ketentuan mengenai produk suretyship diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Suretyship merupakan lini produk dari perusahaan asuransi umum. Adapun salah satu produk suretyship ialah surety bond.

Menurut Dody, dalam ruang lingkup usaha asuransi umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2014, ditegaskan bahwa perusahaan asuransi umum dapat melakukan perluasan ruang lingkup usaha yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Selanjutnya, dalam POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi dan perusahaan
reasuransi syariah diatur bahwa suretyship merupakan salah satu perluasan usaha yang dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi umum.

"Dalam hal ini, pemain asuransi kerugian masih bisa memasarkan produk suretybond, sama dengan perusahaan penjaminan," terang Dody kepada Kontan.co.id, Rabu (20/6).

Dengan demikian, Dody juga masih optimis pelaku asuransi umum masih bisa memiliki daya saing dalam memasarkan produk asuransi surety bond.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×