Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan masih akan fokus dalam pengimplementasian proses transaksi kartu debit secara domestik dan persiapan implementasi standard transaksi QR Code secara nasional (QRIS) tahun ini hingga tahun 2020.
Ini merupakan jawaban diplomatis BI atas pemberitaan Reuters yang menyebutkan ada upaya lobi dari pemerintah Amerika Serikat (AS) agar transaksi kartu kredit dikecualikan dalam aturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) guna memuluskan bisnis Visa dan Mastercard di Indonesia.
Seperti diketahui, dalam Peraturan BI nomor 19/8/PBI/2017 tentang GPN, seluruh transaksi pembayaran di dalam negeri wajib diproses secara domestik. Namun, aturan itu baru mengatur transaksi kartu ATM dan debet. Sedangkan untuk instrumen lain akan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).
Hingga saat ini, BI belum mengeluarkan PADG yang mengatur kewajiban proses transaksi pembayaran kartu kredit secara domestik. Padahal pada saat sosialisasi GPN pada tahun 2016, BI menyebut implementasi transaksi kartu kredit secara domestik akan dilakukan pada 2019.
Baca Juga: Pemerintah AS melobi Indonesia demi memuluskan bisnis Mastercard dan Visa
BI tidak menjawab kapan aturan terkait transaksi kartu kredit akan diluncurkan. "Prioritas tahun ini dan tahun depan diputuskan untuk QRIS dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia/ SKNBI dulu karena lebih diperlukan dalam keuangan Inklusif dan ekonomi digital," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko kepada Kontan.co.id, Senin (7/10).
Dalam aturan GPN, BI menetapkan batas waktu pemberlakuan kewajiban untuk transaksi kartu ATM dan debit diproses secara domestik pada Juni 2018.
Itu artinya, perusahaan switching asing harus bekerjasama dengan mitra GPN yang telah ditunjuk BI untuk bisa menjalankan transaksi kartu debit.
Dalam catatan Kontan.co.id, Mastercard sudah meneken kerjasama dengan PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) guna mendukung dan meningkatkan kemampuan ekosistem GPN secara keseluruhan pada Agustus 2019 lalu.
Bayu Hanantasena, Direktur Utama Artajasa mengatakan, Mastercard saat ini sudah memiliki infrastruktur di Indonesia dan telah terhubung dengan infrastruktur Artajasa. "Saat ini masih proses implementasi ke bank-bank," ungkapnya Bayu.
Hingga saat ini, lanjutnya, model interkoneksi GPN yang berkolaborasi dengan Artajasa baru Mastercard.
Sementara PT Bank Mandiri Tbk merupakan salah satu bank yang terus mendorong implementasi kartu debit berlogo GPN. Hingga akhir September 2019, bank pelat merah ini sudah mendistribusikan 3 juta kartu debit GPN atau 43% dari kartu debit berchip yang sudah beredar yakni sebanyak 7 juta kartu.
Baca Juga: Disebut ada lobi AS, BI tegaskan tidak akan revisi aturan pelonggaran GPN
Walaupun jumlah kartu debit berlogo GPN terus meningkat, Senior Vice President Retail Deposit Product & Solution Bank Mandiri Muhamad Gumilang mengatakan, permintaan Mandiri Debit VISA masih cukup banyak.
"Itu lantaran fitur kartu VISA yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi di merchant e-commerce dan transaksi di luar negeri," katanya.
Menurut Gumilang, dengan adanya kartu Mandiri Debit GPN dan Mandiri Debit VISA, nasabah Bank Mandiri memiliki pilihan untuk memilih jenis kartu berdasarkan transaksi yang mereka butuhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News