Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan direncanakan naik pada 2026. Mengenai hal itu, Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah berpandangan rencana penyesuaian atau kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan utamanya mempertimbangkan peningkatan biaya layanan.
Dia menerangkan sejak 2020 sampai 2024, belum dilakukan peninjauan dan penyesuaian terhadap iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di satu sisi, pada 2023, telah terdapat penyesuaian tarif layanan ke fasilitas kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2022.
"Hal itu menyebabkan peningkatan biaya layanan kesehatan cukup signifikan pada sejumlah paket manfaat (diagnosa) tertentu," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (7/2).
Saat ini, Rizzky menyampaikan jumlah peserta program JKN dari 2020 ke 2024 tercatat meningkat sebanyak 222 juta jiwa menjadi 278 juta jiwa. Dia menyebut hal itu langsung berpengaruh pada angka pemanfaatan layanan.
Baca Juga: Petunjuk Daftar BPJS Kesehatan Online di Mobile JKN dan Syarat Dokumen
"Pada 2020 sebesar 362,69 juta pemanfaatan, lalu pada 2024 meningkat hingga 673,90 juta pemanfaatan," ungkapnya.
Meskipun demikian, Rizzky menyatakan realisasi kondisi aset bersih Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sampai 2024 masih positif sebesar Rp 49,36 triliun. Dia menerangkan hal itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 37 Ayat 1 bahwa kesehatan keuangan aset DJS diukur berdasarkan aset bersih DJS dengan ketentuan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan.
Dengan demikian, dapat dikatakan kondisi kesehatan keuangan program JKN masih sehat atau mencukupi estimasi klaim untuk 3,38 bulan ke depan. Selain itu, Rizzky mengatakan dengan adanya besaran iuran yang berbasis standar praktik aktuaria jaminan sosial, diharapkan dapat memberikan ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan menjaga keberlangsungan program JKN.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Menyatakan Rencana Kenaikan Iuran Sedang Dievaluasi
Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan sesuai dengan Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 38, mengamanatkan besaran iuran ditinjau paling lama 2 tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum. Oleh karena itu, peninjauan atau penyesuaian iuran setidaknya juga memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.
"Tentu dengan melihat kondisi tersebut, ditambah kondisi sosial ekonomi masyarakat, meningkatnya cakupan kepesertaan JKN yang secara langsung juga mendorong pemanfaatan layanan kesehatan JKN, dan sudah adanya penyesuaian tarif di rumah sakit, kami berharap peninjauan iuran dapat dilakukan kembali. Hal itu penting untuk menjaga keberlangsungan program JKN," ujarnya.
Namun, Rizzky menyebut penyesuaian iuran bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan. Dia bilang saat ini pemerintah sedang melakukan evaluasi terkait dengan manfaat, tarif, dan iuran, sesuai dengan amanah Pepres 59 tahun 2024 yang akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan rencana kenaikan iuran saat ini sedang dikaji oleh beberapa pihak, seperti Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan. Budi mengungkapkan kenaikan iuran tak akan terjadi pada 2025, tetapi kemungkinan terealisasi pada 2026.
"Kalau hitung-hitungan kami, 2025 seharusnya aman. Pada 2026, kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) dari tarifnya," ujar Budi.
Menurut Budi, jika perhitungan penyesuaian anggaran sudah jadi, dia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menjelaskan terlebih dahulu rencana kenaikan iuran kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Artinya, besaran iuran BPJS Kesehatan masih ditentukan berdasarkan jenis kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Pemerintah Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026, Ini Alasannya
Selanjutnya: Masih Berada dalam Tekanan, Cermati Altcoin yang Bisa Dilirik Tahun Ini
Menarik Dibaca: 10 Makanan yang Sehat bagi Penderita Diabetes agar Tubuh Tidak Lemas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News