kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada RUU P2SK, Bagaimana Strategi Investasi BP Jamsostek ke Depan?


Kamis, 03 November 2022 / 19:43 WIB
Ada RUU P2SK, Bagaimana Strategi Investasi BP Jamsostek ke Depan?
ILUSTRASI. Kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Atur ulang portofolio investasi tampaknya bakal terbuka dilakukan BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek. Ini menyusul adanya usulan dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang bakal memecah program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi dua akun. 

Pertama ada aku utama yang nantinya dana di akun tersebut baru bisa dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Sementara, baru dana di akun tambahan yang bisa dicairkan saat peserta membutuhkan di saat mendesak.

Hal tersebut disambut baik oleh Direktur Pengembangan Investasi BP Jamsostek Edwin Ridwan yang mengatakan dengan adanya dua akun tersebut investasi yang dilakukan bisa optimal. 

“Selama ini saat ada satu akun, kita kan untuk investasi harus mikirin kemungkinan adanya klaim jadi nggak bisa jangka panjang sekali,” ujar Edwin.

Baca Juga: Hingga Kuartal III, Volume Transaksi Digital Bank BCA Naik 39,5%

Oleh karenanya, ia melihat di akun utama nanti bisa dilakukan investasi yang jauh lebih optimal karena karakternya jelas untuk jangka panjang. Hanya saja, dalam hal ini Edwin enggan menyebutkan bakal seperti apa nantinya investasi yang dilakukan.

Ia hanya mengilustrasikan misal rata-rata masa tunggu klaim selama ini 5 tahun, berarti ia menempatkan investasi yang memiliki tenor di bawah 5 tahun. Setelah itu, baru mencari imbal hasil yang lebih optimal.

“Perlu diingat kita ini pertama-tama tidak mengejar return tapi memastikan dananya tersedia saat adanya klaim, kalau itu sudah terpenuhi baru kita mengoptimalkan klaim,” ujarnya.

Sebagai informasi, untuk tahun depan, BPJS Ketenagakerjaan mengharapkan bisa mendapat imbal hasil sekitar 7%. Dimana, per September ini imbal hasil yang sudah didapat mencapai 6,9%, lebih tinggi dari target tahun ini yang senilai 6,55%.

Sementara itu, untuk saat ini, Edwin menyebut secara total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai Rp 613 triliun per Oktober. Adapun, angka tersebut sudah melebihi target dana kelolaan tahun ini yang mencapai Rp 612 triliun dan kini targetnya bisa mencapai Rp 620 triliun.

Secara komposisi, portofolio investasi BPJS Ketenagakerjaan paling banyak masih ditempatkan di surat utang yang ada sekitar 70%. Adapun, hal tersebut paling banyak merupakan surat utang negara.

Memang, saat ini pihaknya sedang memberi banyak surat utang negara di tengah kekhawatiran perlambatan ekonomi di tahun depan. Terlebih, surat utang negara dengan tenor pendek yang bisa memberikan imbal hasil sekitar 6,9%.

Dari sisi portofolio saham sendiri, saat ini hanya berkontribusi sekitar 10% dari keseluruhan dana kelolaan yang dimiliki. Dan, Edwin mengakui masih ada saham-sama yang sifatnya unrealized loss.

Baca Juga: Tolak Pengunduran Diri Manajemen Wanaartha Life, OJK Ancam Beri Sanksi Lebih Tegas

“Unilever misalnya itu masih unrealized loss karena itu barang lama juga,” ujar Edwin.

Hanya saja, ia menegaskan bahwa saham itu belum bisa dibilang loss karena belum dilepas. Menurutnya, portofolio saham yang dimiliki masih bisa naik untuk beberapa tahun mendatang.

“Sekarang dengan kecenderungan inflasi yang naik memang investor cenderung keluar dari saham consumer,” ujarnya.

Untuk saat ini, ia menambahkan bahwa kepemilikan saham terbesar masih dari sektor perbankan, diantaranya bank-bank Himbara dan BCA.

“Telkom juga ada,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×