kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

ADPLK usul iuran jaminan pensiun nasional 2%-3%


Kamis, 20 Maret 2014 / 17:30 WIB
ADPLK usul iuran jaminan pensiun nasional 2%-3%
ILUSTRASI. Perdagangan saham di sebuah kantor sekuritas.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) usul, iuran jaminan pensiun nasional seperti yang tertuang dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) cuma berkisar 2%-3% per peserta. Bukan 8% seperti yang direncanakan akan dipungut oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Angka itu dinilai tidak akan memberatkan pemberi kerja untuk menyisihkan pensiun pekerjanya, jika dibayarkan seluruhnya oleh perusahaan. Tidak juga memberatkan anggaran negara saat membayarkan manfaatnya kelak. “2%-3% dari penghasilan pekerja untuk manfaat pensiun itu saja sudah memenuhi kebutuhan dasar,” ujar Daneth Fitrianto, Kepala Bidang Investasi ADPLK ditemui KONTAN, Kamis (20/3).

Lagipula, International Labour Organization (ILO) mengisyaratkan, iuran lebih ringan. Replacement Rate atawa tingkat penghasilan pensiun yang dirilis ILO hanya sekitar 30% - 40% dari penghasilan bulan terakhir masa kerja. Berdasarkan hitung-hitungan ILO, itu berarti sekitar 2%-3%.

em>Nah, apabila manfaat pensiun dari jumlah iuran itu masih dirasakan kurang, peserta bisa menambah manfaat mereka lewat DPLK komersial. Saat ini, DPLK mematok iuran 6%-8% dari penghasilan peserta. Apabila ditambah dengan kewajiban jaminan pensiun nasional, peserta akan terbebani.

Daneth menambahkan, pihak asosiasi sendiri telah menyampaikan usulan ini kepada pihak terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan dan BPJS. Asosiasi juga dilibatkan jelang pelaksanaan jaminan pensiun nasional pada Juli 2015 mendatang. “Ngobrol sih sudah ya. Namun, belum ada riilnya seperti apa nanti,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×