kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AFPI Sebut Pencabutan Moratorium Bakal Berdampak ke Industri Fintech Lending


Kamis, 21 Maret 2024 / 00:30 WIB
AFPI Sebut Pencabutan Moratorium Bakal Berdampak ke Industri Fintech Lending
ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

"Dengan demikian, bisa menjadi benchmarking bagi fintech lending yang nantinya diberikan izin. Jadi, memberikan kesempatan terlebih dahulu bagi yang sudah ada untuk berbenah sebelum yang baru-baru masuk industri," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan.

Selain itu, Nailul mengatakan fintech lending yang sudah ada juga harus mematuhi aturan POJK yang telah dikeluarkan OJK terlebih dahulu. Misalnya, soal modal minimum karena ada beberapa yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

"Dengan demikian, saat platform lain masuk itu sudah tak ada lagi sisi kecemburuan, sehingga menunjukkan kesetaraan untuk semua baik yang lama maupun yang baru," katanya.

Nailul beranggapan sentimen negatif masyarakat terhadap fintech lending juga harus dibenahi. Dia bilang jangan sampai pemain baru itu masuk, kemudian industri hanya terbebani dengan pelaku usaha yang makin banyak dan tidak memberikan kualitas terhadap industri.

Baca Juga: Kenaikan Batas Atas Pendanaan Fintech Bisa Dongkrak Pinjaman Sektor Produktif

Dia menyampaikan OJK juga harus mewaspadai masuknya pemain baru di sektor produktif. Pasalnya, belajar dari fenomena yang sudah ada, seperti iGrow hingga Investree, itu malah tersandung permasalahan kredit macet yang tinggi. Dengan demikian, setiap platform juga harus berbenah masing-masing terlebih dahulu dan bisa dijadikan contoh bagi platform baru.

Nailul mengatakan sebelum pembenahan itu terjadi, maka pencabutan moratorium fintech lending dirasa belum tepat dilakukan tahun ini. Dari adanya beberapa kasus di industri, sepertinya OJK juga harus mempertimbangkan lebih matang terkait pencabutan moratorium fintech lending tersebut. 

"Menurut saya, lebih baik dicabutnya moratorium pada kuartal IV-2024. Saya rasa pembenahan sudah selesai pada saat itu," kata Nailul.

Nailul berpendapat pencabutan moratorium sebenarnya juga bagus untuk mengurangi fintech lending ilegal. Nantinya, kata dia, mungkin yang ilegal bisa menjadi legal dan sejauh ini yang ingin masuk menjadi legal masih banyak.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga angkat bicara terkait wacana pencabutan moratorium fintech lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan saat ini pihaknya masih mendalami terkait pencabutan moratorium tersebut.

"Masih kami dalami. Segera kami update jika ada info," ujarnya kepada Kontan, Rabu (20/3).

Sebelumnya, Agusman menyatakan OJK masih mengkaji opsi pencabutan moratorium pemberian izin usaha penyelenggara fintech lending. Dia menyebut ada sejumlah hal yang dipertimbangkan sebelum moratorium dicabut, seperti memfokuskan kepentingan publik, yaitu berupa kebutuhan masyarakat terhadap layanan fintech lending.

"Selain itu, mempertimbangkan potensi pertumbuhan penyelenggara fintech lending eksisting agar dapat tumbuh secara optimal, dan mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat, jujur, serta tidak melawan hukum," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (7/3).

Baca Juga: Amartha Fokus Berikan Pendanaan kepada Pengusaha Perempuan

Sebelumnya, Agusman sempat mengatakan OJK sedang dalam proses menyiapkan infrastruktur yang memadai, sebelum resmi mencabut moratorium izin usaha fintech P2P Lending.

"Kesiapan infrastruktur tersebut, meliputi kesiapan sistem perizinan, pengawasan, serta kesiapan regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha fintech P2P Lending," ungkapnya.

Menurut Agusman, kesiapan infrastruktur masuk dalam penguatan fondasi. Hal itu sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang telah di-launching OJK pada 10 November 2023, yakni pembukaan moratorium LPBBTI khusus sektor produktif dan UMKM akan dilakukan pada fase 1, yaitu penguatan fondasi.

Agusman menerangkan OJK akan mempublikasikan kepada masyarakat apabila perizinan fintech P2P lending tersebut telah dibuka kembali. Sebagai informasi, moratorium izin fintech P2P lending merupakan penutupan perizinan untuk penyelenggara fintech lending baru. 

OJK sebelumnya sempat bilang bahwa pencabutan moratorium akan dilakukan sekitar kuartal III hingga IV-2023. Namun, rencana tersebut belum terealisasi hingga saat ini. 

Selanjutnya: Jadwal Imsakiyah di Denpasar Hari Ini (21/3) Ramadan 2024 dari Kemenag

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×