Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyatakan akan mempertimbangkan sejumlah hal terlebih dahulu sebelum mencabut moratorium fintech peer to peer (P2P) lending.
Adapun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemungkinan akan mencabut moratorium pada tahun ini. Terkait hal itu, Kepala Humas AFPI Kuseryansyah tak mengetahui mengenai waktu pastinya.
"Harapannya tahun ini dan didengar dari OJK secara informal kemungkinan tahun ini. Kapannya tak tahu," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (5/3).
Sementara itu, Director of Corporate Communication AFPI Andriansyah Tauladan menyatakan ketentuan tentang pembukaan moratorium sepenuhnya berada di ranah OJK selaku regulator.
Baca Juga: EBITDA Goto Financial Membaik hingga 55% pada Tahun Lalu, Ini Pendorongnya
"Kami memandang isu itu sebagai hal yang penting bagi industri fintech lending. Namun, kami tidak secara langsung terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut," ujarnya kepada Kontan, Rabu (20/3).
Meskipun demikian, Andriansyah mengatakan pihaknya akan mendukung ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK dan mengimbau seluruh anggota untuk berkomitmen menjaga keberlanjutan industri. Selain itu, mengimbau kepada anggota untuk membuka jalan bagi inklusi keuangan yang lebih luas dan memperkuat posisi fintech lending sebagai katalis positif dalam masyarakat.
Menurut Andriansyah, potensi untung-rugi dari pencabutan moratorium bisa berbeda-beda tergantung pada perspektif dan posisi dalam industri. Secara umum, dia bilang pencabutan moratorium dapat membuka peluang bagi pertumbuhan industri dengan memungkinkan penyelenggara baru untuk masuk.
"Namun, aspek peningkatan persaingan di pasar perlu menjadi perhatian, yang mana hal tersebut dapat menjadi tantangan bagi penyelenggara yang ada saat ini. Kami berkomitmen untuk memajukan industri fintech lending Indonesia dengan terus mengedepankan persaingan yang sehat dan etis," katanya.
Andriansyah berpendapat bahwa pencabutan moratorium fintech lending dapat diartikan bahwa industri fintech lending sudah siap untuk bersaing lebih sehat dan kuat. Di sisi lain, dia mengatakan perlu juga diimbangi dengan kondisi yang lebih stabil atau mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti risiko keuangan dan perlindungan konsumen.
Lebih lanjut, Andriansyah mengatakan pencabutan moratorium dapat membuka pintu bagi masuknya pemain baru ke dalam industri, yang pada dasarnya bisa dianggap sebagai hal positif dalam memperluas pasar dan inovasi. Namun, bagi pemain lama, dia mengatakan hal itu juga bisa berarti meningkatnya persaingan dan perubahan dinamika pasar yang memerlukan adaptasi dan inovasi baru untuk tetap bersaing.
Apabila moratorium fintech lending dicabut, Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan hal tersebut bisa mengurangi dampak fintech lending ilegal.
"Sebab, banyak pemain baru yang mau masuk, tetapi akhirnya enggak bisa, tentu akan ada kecenderungan malah menjadi ilegal," ungkapnya.
Baca Juga: Bank Getol Salurkan Pembiayaan ke Perusahaan Startup dan Fintech
Oleh karena itu, Ivan mengatakan pihak atau para pemain yang baru masuk juga harus diseleksi dengan baik, khususnya dari segi permodalan harus kuat hingga sistem bisnis harus siap. Dia juga menerangkan dicabutnya moratorium berpotensi membawa pemain baru yang memiliki inovasi ke industri. Dengan demikian, bisa ikut mengembangkan industri fintech.
"Sekarang, kalau misalnya dimoratorium padahal ada pemain baru yang kompetitif malah jadi enggak bisa (menerapkan inovasinya)," ujarnya.
Ivan mengaku tak mempermasalahkan banyaknya pemain baru yang ingin masuk. Menurutnya, yang terpenting bisa bersaing dengan sehat.
"Justru kalau ditutupi dengan moratorium, persaingan malah tidak sehat. Oleh karena itu, setiap pemain harus punya keunggulan masing-masing," ujarnya.
Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mendukung pencabutan moratorium apabila memang digunakan untuk fintech lending yang produktif sehingga platform-nya juga lebih banyak di sektor produktif.
Namun, Nailul berpendapat seharusnya OJK membereskan terlebih dahulu secara internal, fintech P2P lending yang sudah ada.
"Dengan demikian, bisa menjadi benchmarking bagi fintech lending yang nantinya diberikan izin. Jadi, memberikan kesempatan terlebih dahulu bagi yang sudah ada untuk berbenah sebelum yang baru-baru masuk industri," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan.
Selain itu, Nailul mengatakan fintech lending yang sudah ada juga harus mematuhi aturan POJK yang telah dikeluarkan OJK terlebih dahulu. Misalnya, soal modal minimum karena ada beberapa yang belum memenuhi persyaratan tersebut.
"Dengan demikian, saat platform lain masuk itu sudah tak ada lagi sisi kecemburuan, sehingga menunjukkan kesetaraan untuk semua baik yang lama maupun yang baru," katanya.
Nailul beranggapan sentimen negatif masyarakat terhadap fintech lending juga harus dibenahi. Dia bilang jangan sampai pemain baru itu masuk, kemudian industri hanya terbebani dengan pelaku usaha yang makin banyak dan tidak memberikan kualitas terhadap industri.
Baca Juga: Kenaikan Batas Atas Pendanaan Fintech Bisa Dongkrak Pinjaman Sektor Produktif
Dia menyampaikan OJK juga harus mewaspadai masuknya pemain baru di sektor produktif. Pasalnya, belajar dari fenomena yang sudah ada, seperti iGrow hingga Investree, itu malah tersandung permasalahan kredit macet yang tinggi. Dengan demikian, setiap platform juga harus berbenah masing-masing terlebih dahulu dan bisa dijadikan contoh bagi platform baru.
Nailul mengatakan sebelum pembenahan itu terjadi, maka pencabutan moratorium fintech lending dirasa belum tepat dilakukan tahun ini. Dari adanya beberapa kasus di industri, sepertinya OJK juga harus mempertimbangkan lebih matang terkait pencabutan moratorium fintech lending tersebut.
"Menurut saya, lebih baik dicabutnya moratorium pada kuartal IV-2024. Saya rasa pembenahan sudah selesai pada saat itu," kata Nailul.
Nailul berpendapat pencabutan moratorium sebenarnya juga bagus untuk mengurangi fintech lending ilegal. Nantinya, kata dia, mungkin yang ilegal bisa menjadi legal dan sejauh ini yang ingin masuk menjadi legal masih banyak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga angkat bicara terkait wacana pencabutan moratorium fintech lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan saat ini pihaknya masih mendalami terkait pencabutan moratorium tersebut.
"Masih kami dalami. Segera kami update jika ada info," ujarnya kepada Kontan, Rabu (20/3).
Sebelumnya, Agusman menyatakan OJK masih mengkaji opsi pencabutan moratorium pemberian izin usaha penyelenggara fintech lending. Dia menyebut ada sejumlah hal yang dipertimbangkan sebelum moratorium dicabut, seperti memfokuskan kepentingan publik, yaitu berupa kebutuhan masyarakat terhadap layanan fintech lending.
"Selain itu, mempertimbangkan potensi pertumbuhan penyelenggara fintech lending eksisting agar dapat tumbuh secara optimal, dan mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat, jujur, serta tidak melawan hukum," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (7/3).
Baca Juga: Amartha Fokus Berikan Pendanaan kepada Pengusaha Perempuan
Sebelumnya, Agusman sempat mengatakan OJK sedang dalam proses menyiapkan infrastruktur yang memadai, sebelum resmi mencabut moratorium izin usaha fintech P2P Lending.
"Kesiapan infrastruktur tersebut, meliputi kesiapan sistem perizinan, pengawasan, serta kesiapan regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha fintech P2P Lending," ungkapnya.
Menurut Agusman, kesiapan infrastruktur masuk dalam penguatan fondasi. Hal itu sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang telah di-launching OJK pada 10 November 2023, yakni pembukaan moratorium LPBBTI khusus sektor produktif dan UMKM akan dilakukan pada fase 1, yaitu penguatan fondasi.
Agusman menerangkan OJK akan mempublikasikan kepada masyarakat apabila perizinan fintech P2P lending tersebut telah dibuka kembali. Sebagai informasi, moratorium izin fintech P2P lending merupakan penutupan perizinan untuk penyelenggara fintech lending baru.
OJK sebelumnya sempat bilang bahwa pencabutan moratorium akan dilakukan sekitar kuartal III hingga IV-2023. Namun, rencana tersebut belum terealisasi hingga saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News