kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.284   6,00   0,04%
  • IDX 7.300   43,01   0,59%
  • KOMPAS100 1.079   6,64   0,62%
  • LQ45 852   5,67   0,67%
  • ISSI 217   0,86   0,40%
  • IDX30 438   2,76   0,64%
  • IDXHIDIV20 523   3,20   0,62%
  • IDX80 123   0,68   0,56%
  • IDXV30 125   0,57   0,46%
  • IDXQ30 144   0,84   0,59%

AFPI Wajibkan Pindar Patuhi ISO 270001 untuk Jaga Keamanan Data dan Informasi


Kamis, 23 Januari 2025 / 06:27 WIB
AFPI Wajibkan Pindar Patuhi ISO 270001 untuk Jaga Keamanan Data dan Informasi
ILUSTRASI. Pengguna sosial media mengamati iklan platform pinjaman online alias pinjol di Tangerang Selatan, Minggu (24/9/2023). Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan, biaya pinjaman di platform pinjol tak lebih melebihi 1%. Bahkan, platform pinjol dilarang mengenakan biaya pinjaman di atas 0,4% per hari. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - BANDUNG BARAT. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang berada di bawah naungannya dan sudah mendapatkan lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), wajib patuhi ISO 270001. 

Untuk diketahui, ISO 27001 merupakan standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen keamanan informasi atau Information Security Management System (ISMS).

Baca Juga: OJK Rancang Produk Asuransi Khusus untuk Fintech Lending, Begini Tanggapan AFPI

“Fintech P2P lending di bawah AFPI wajib mematuhi regulasi terkait keamanan data dan informasi, yakni ISO 270001. Dan seluruh karyawan kami pun dari mulai office boy hingga CEO wajib mengikuti training ISO," kata Ketua Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) AFPI, Kuseryansyah dalam cara AFPI Journalist Workshop & Gathering, Rabu (22/1). 

Lebih jauh lagi, Kuseryansyah menuturkan bahwa standar ISO 270001 diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) dan dirancang untuk membantu organisasi mengelola keamanan informasi secara sistematis dan proaktif.

Selain itu, dia mengatakan dengan adanya kewajiban pematuhan ISO 270001, menjadi pembeda antara pinjaman daring (pindar) berizin dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pasalnya, aturan tersebut hanya bisa diterapkam pada perusahaan pindar yang berada di bawah naungan AFPI atau yang sudah mendapatkan izin beroperasi dari OJK. 

Baca Juga: AFPI Sebut Agregat Pencairan Pinjaman Capai Rp 978 Triliun hingga November 2024

Ia menegaskan, bahwa penyelenggara fintech P2P lending alias pindah di bawah AFPI sangat berbeda dengan pinjol ilegal.

Hal ini karena platform di bawah naungan AFPI tidak memberikan bunga tinggi dan mengakses data pengguna sembarangan hingga disebarluaskan.

“Jadi saya tegaskan lagi, fintech P2P lending di bawah AFPI, harus mematuhi regulasi terkait keamanan data dan informasi, yang disebut ISO 270001. Dan pindar menawarkan solusi keuangan yang lebih aman dan transparan dibandingkan dengan pinjol ilegal,” tandasnya. 

Selanjutnya: MrBeast, Konten Kreator No 1 di Dunia Berminat Akuisisi TikTok

Menarik Dibaca: 6 Makanan Khas Imlek yang Wajib Ada di Meja Makan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×