Reporter: Nina Dwiantika, Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru, Agus Martowardojo mengaku masih mempelajari permohonan khusus dari bank-bank yang memiliki tujuan peralihan saham seperti DBS Grup yang ingin mencaplok PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).
Ketika ditanya kelanjutan proses mediasi antara BI dengan Monetary of Authority Singapore (MAS) tentang asas resiprokal, mantan Menteri Keuangan ini menyampaikan, masih melakukan diskusi.
"Saya masih ada sesi dengan Halim Alamsyah (Deputi Gubernur BI bidang perbankan) untuk membicarakan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan terkait permohonan-permohonan dari bank-bank untuk tujuan khusus seperti peralihan saham, jadi belum ada yang bisa disampaikan," terang Agus, kepada wartawan, Jumat (31/5).
Pada kepemimpinan Gubernur BI sebelumnya yakni Darmin Nasution, BI selaku regulator perbankan tersebut merestui rencana akuisisi tersebut, asalkan memenuhi persyaratan. Dalam akuisisi DBS Grup itu, pertama, DBS bisa langsung mengambil alih 67,37% saham Danamon asal MAS membuka akses sebesar-besarnya bagi Bank Mandiri , BNI dan BRI untuk berekspansi di negeri jiran tersebut. Selain itu, harus ada perjanjian cross border supervision atau pengawasan bank antarnegara.
Untuk membuktikan keseriusan tersebut, MAS dan BI harus menandatangani letter of understanding (LoU). "Dalam pembicaraan kami dengan MAS, mereka minta diskresi (pengecualian) aturan, maka kami meminta perlakuan yang sama bagi bank lokal yang ingin berekspansi di sana," kata mantan Gubernur BI, Darmin Nasution.
Kedua, mengikuti aturan kepemilikan bank umum. Beleid ini untuk tahap awal kepemilikan DBS di Danamon maksimum 40%. Setelah lima tahun dan DBS berhasil menjaga tingkat kesehatan dan good corporate governance (GCG) atau tata kelola, di level 1 dan 2, DBS boleh mengajukan permohonan peningkatan kepemilikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News