kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

AIA dukung langkah OJK tindak tenaga pemasar asuransi pelanggar kode etik


Kamis, 22 April 2021 / 07:21 WIB
AIA dukung langkah OJK tindak tenaga pemasar asuransi pelanggar kode etik
ILUSTRASI. AIA Finance


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AIA Financial mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak tegas tenaga pemasar asuransi yang melanggar kode etik perusahaan dalam menawarkan produk asuransi unit link kepada masyarakat.

Chief Marketing Officer AIA Financial Lim Chet Ming mengatakan, seluruh tenaga pemasar AIA tercatat memiliki sertifikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan telah mengikuti proses pelatihan internal, serta pelatihan berkelanjutan.

"AIA tidak ada toleransi ataupun pengecualian bagi tenaga pemasar asuransi yang melanggar kode etik perusahaan dan kode etik AAJI, yang termasuk mengatur ketentuan market conduct," kata Lim Chet Ming dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4)

Menurutnya, tenaga pemasar AIA dituntut untuk bekerja sesuai aturan yang ditetapkan perusahaan dan wajib mematuhi ketentuan hukum, serta memiliki pemahaman literasi keuangan yang mumpuni.

Baca Juga: Tahun 2021, CIMB Niaga targetkan penyaluran kredit kendaraan bermotor tumbuh 10%

Bahkan, kata Lim, AIA telah mengeluarkan anggaran Rp 1 triliun pada tahun lalu dalam program AIA Premier Academy untuk peningkatan dan kapabilitas para tenaga pemasar asuransi AIA.

"AIA juga melakukan program edukasi untuk nasabah dan publik, terutama terkait produk-produk asuransi di Indonesia," ucapnya.

Lim menyebut, seluruh produk AIA dirancang dengan fitur dan manfaat yang sudah mengikuti aturan OJK, di mana produk asuransi berbasis unit link AIA mengutamakan proteksi seperti adanya fitur asuransi tambahan (rider).

Kemudian, skema uang pertanggungan minimal lima kali dari premi dasar produk asuransi unit link, sebagaimana sesuai yang dipersyaratkan OJK.

"Proses pemasaran dan penerbitan polis unit link, telah memasukkan proses financial need analysis, risk profile questionnaire, ilustrasi, welcome call dan pemberian free look periode yang bantu nasabah untuk membeli produk sesuai kebutuhannya dan memahami fitur produk unit link yang dibeli," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×