kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aktuaris asing wajib fit and proper test


Selasa, 30 April 2013 / 11:55 WIB
Aktuaris asing wajib fit and proper test
ILUSTRASI. Intip saham-saham yang banyak dibuang asing siang ini


Reporter: Feri Kristianto |

JAKARTA. Dugaan praktik ilegal aktuaris asing di industri asuransi memicu regulator  segera berbenah. Aktuaris asing yang akan beroperasi di Indonesia, bakal wajib mengikuti uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test. Dengan begitu, kualitas aktuaria yang berlaku di Indonesia dapat terkontrol.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengaku tak hanya aktuaris yang wajib fit and proper testLost adjuster asing alias penilai kerugian juga wajib. Jadi, mereka tidak bisa sembarangan beroperasi di Indonesia. Selama ini fit and proper hanya menyasar aktuaris nasional. "Beleidnya sedang kami siapkan," kata Firdaus.

Keputusan regulator ini demi memangkas sepak terjang aktuaris ilegal. Sumber KONTAN membeberkan, konsultan aktuaria asing beroperasi secara ilegal dengan menggandeng konsultan lokal. Kerja sama ini memungkinkan aktuaris lokal mengeluarkan laporan aktuaria sebagai counter sign. Padahal, hampir semua pekerjaan dilakukan oleh aktuaria asing.

Modus serupa diduga terjadi di perusahaan asuransi. Ada aktuaris asing bertindak seolah chief actuary atau chief financial officer. Padahal statusnya hanya sebagai technical advisor.

Dengan kata lain, aktuaris asing membuat semua keputusan, sementara aktuaris lokal menanggung semua risiko, terutama risiko salah hitung atau asumsi. Sehingga, jika ada masalah di masa mendatang, aktuaris lokal yang memikul tanggungjawab.

Firdaus menegaskan, aktuaris asing bisa bekerja sama dengan aktuaris lokal. Namun, mereka hanya sebatas konsultan. "Izin afiliasi hanya sebagai konsultan, bukan pengambil keputusan," tegasnya. Regulator belum bersedia membeberkan standar fit and proper test secara mendetail. Firdaus hanya menjanjikan, beleid kelar paling lambat Juli.

OJK dan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) saat ini tengah memetakan kebutuhan aktuaris. Tujuannya menghapus kesenjangan antara kebutuhan dan pasokan. Asal tahu saja, jumlah aktuaris tingkat fellow sebanyak 178 orang, dan associate 158 orang. Sedangkan empat tahun mendatang, industri asuransi butuh sekitar 600 aktuaria. Angka ini belum termasuk industri lain seperti dana pensiun.

OJK menyarankan, PAI dan industri mengatasi keadaan ini dengan menggandeng universitas guna menghasilkan banyak aktuaris. "Saya tidak suka kalau industri inefisiensi karena harga aktuaris mahal sekali," ungkap Firdaus.

Fauzi Arfan, Sekretaris Jenderal PAI, mengatakan pihaknya sudah menggandeng Universitas Gajah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Sepuluh November, Institut Pertanian Bogor dan Universitas Indonesia. Di universitas tersebut, mahasiswa yang berminat menjadi aktuaris bisa ikut proses penyetaraan ujian PAI.

Tapi langkah ini belum mampu memenuhi jumlah aktuaris. Baru-baru ini PT Prudential Indonesia Assurance (Prudential Indonesia) menggandeng Program Magister Manajemen Universitas Indonesia (MM-UI) untuk mencetak aktuaris.              n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×