kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.104   7,49   0,11%
  • KOMPAS100 1.061   -0,99   -0,09%
  • LQ45 835   -0,72   -0,09%
  • ISSI 215   0,47   0,22%
  • IDX30 426   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,82   0,16%
  • IDX80 121   -0,11   -0,09%
  • IDXV30 125   -0,43   -0,34%
  • IDXQ30 142   0,04   0,03%

OJK usulkan aturan spin off lebih ketat


Rabu, 20 Februari 2013 / 07:16 WIB
OJK usulkan aturan spin off lebih ketat
ILUSTRASI. Mengklaim sebagai pembunuh Dogecoin, harga kripto meme ini melesat hampir 400%. KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Feri Kristianto | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Regulator industri keuangan Indonesia mengusulkan aturan spin off atau pemisahan induk usaha asuransi full syariah yang lebih ketat. Unit asuransi syariah diusulkan wajib lepas dari induk kalau total asetnya minimal mencapai 50% aset perusahaan induk.


Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan, usulannya masih berupa wacana. Untuk bisa berlaku, usulan itu harus tetap disetujui oleh legislatif karena akan dimasukkan dalam revisi UU Perasuransian. "Biarkan berkembang dulu, lebih banyak unit syariah, maka yang untung masyarakat juga," katanya Selasa (19/2).


Firdaus beralasan, unit asuransi syariah yang memiliki aset sebesar 50% induk usaha sudah besar sehingga mampu bersaing dengan industri keuangan lain. Untuk unit asuransi full syariah yang asetnya di bawah 50% induk,  sebaiknya diberikan kesempatan berkembang dan jangan dipaksa mandiri.


Walau cukup beralasan, namun usulan itu juga bukan tanpa cela. Dengan aturan yang lebih ketat, butuh waktu lama bagi unit asuransi  syariah untuk bisa mandiri. Bagi perusahaan asuransi yang memiliki aset kecil tidak akan terlalu bermasalah, namun untuk asuransi dengan aset triliunan tentu akan berat memenuhi ketentuan tersebut.

Sebelumnya M. Shaifie Zein, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) juga meminta agar revisi UU Perasuransian memberikan tenggat waktu lima tahun bagi unit usaha asuransi syariah untuk melepaskan diri dari induk. Usulan itu lebih lama dari usulan sebelumnya yang selama tiga tahun setelah UU Perasuransian berlaku. Menurut Shaifie, industri asuransi syariah terkendala sumber daya manusia (SDM) . "Masih banyak harus dipersiapkan," katanya.


Salah satu SDM asuransi syariah yang terbatas adalah tenaga ahli aktuaris syariah dan agen. Jika dalam beleid, satu agen hanya boleh kerjasama dengan satu perusahaan, maka akan sulit menyiapkan agen mandiri dan tenaga ahli dalam tiga tahun.


Saat ini ada 43 pelaku asuransi syariah. Dari jumlah itu enam perusahaan diantaranya full syariah. Salah satu perusahaan yang berencana melepas anak usaha asuransi syariah adalah Jasindo. Perusahaan ini akan melepas Jasindo Takaful. "Masih dalam proses. Akhir tahun paling cepat," kata Sahata L Tobing, Direktur Ritel Jasindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×