Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak perbankan saat ini sudah mengganti kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi kartu ATM berbasis chip secara bertahap. Bahkan ada sejumlah bank yang sudah menyelesaikan peralihan ini.
Oleh karenanya, penting bagi nasabah yang masih menggunakan kartu ATM magnetic stripes untuk segera menukarkannya di bank terkait.
Bank Indonesia telah mengeluarkan surat edaran terkait pergantian kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi kartu ATM berbasis chip. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Terkait edaran tersebut, bank-bank di Indonesia meminta para nasabahnya untuk mengganti kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi kartu ATM berbasis chip.
Lalu, apa saja perbedaan kartu debit atau kartu ATM magnetik strip dengan chip?
Baca Juga: Gampang buka rekening baru BCA secara online pakai cara ini
Perbedaan ATM magnetic stripes dan chip Dikutip dari Kompas.com, (1/3/2021), ada 2 perbedaan fisik yang kentara dari kartu ATM berbasis magnetik dengan kartu ATM berbasis chip.
1. Kartu ATM magnetik strip memiliki satu pola garis hitam memanjang di bagian belakang kartu. Sedangkan kartu ATM berbasis chip tidak ada garis hitam yang memanjang.
2. Kartu ATM berbasis chip pada tampilan depan telihat chip berwarna kuning yang mirip dengan kartu perdana ponsel. Chip ini akan terbaca saat kartu dimasukkan dalam mesin EDC atau ATM saat melakukan transaksi.
Baca Juga: Bank Konvensional Kebut Digitalisasi Layanan Bank
Alasan ATM Magnetic harus segera diganti
Penggantian kartu ATM dari magnetic ke chip juga untuk lebih menjaga keamanan dana nasabah. Sebab ATM chip dinilai lebih terlindungi.
Perbedaan teknologi antara basis magnetik strip dengan chip yakni pada proses otentifikasi akses ke jaringan ATM atau jaringan EDC.
"Chip ada cartography (security) yang dicek saat berinteraksi dengan mesin ATM/EDC. Sementara data di magnetic stripe "as is" tidak di password/proteksi," ujar Deputi Direktur Departemen elektronifikasi dan Gerbang Pembaaran Nasional BI, Aloysius Donanto kepada Kompas.com.
Baca Juga: Demi keamanan, BNI imbau nasabah segera ganti kartu debit magnetik ke chip
Karena itulah kartu ATM dengan mekanisme magnetik strip mudah dibaca dan dicuri pihak tak bertanggung jawab.
Sedangkan kartu ATM berbasis chip selain berfungsi meningkatkan keamanan bertransaksi juga memiliki sejumlah keunggulan lain di antaranya:
- Interoperabilitas instrumen sejalan dengan semangat Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
- Terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar.
- Bentuk perhatian perlindungan konsumen.
Baca Juga: Mulai 1 Desember 2021, BCA akan blokir kartu ATM magnetic stripe
Dari keterangan resmi yang disampaikan Bank Indonesia, penggunaan kartu ATM berbasis chip telah mulai diterapkan sejak 2017 dan akan diberlakukan bertahap hingga menyeluruh per awal tahun 2022.
Paling lambat 1 Desember 2021
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Minggu (17/10/2021), sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP disebutkan bahwa kartu ATM/debet yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan teknologi chip.
Kebijakan itu telah disepakati oleh industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional teknologi chip untuk kartu ATM/debet.
Proses pergantian dari kartu ATM magnetik ke teknologi chip paling lambat 31 Desember 2021 untuk seluruh kartu ATM, kartu debet, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemrosesnya.
Bank Mandiri SVP Retail Deposit Products and Solution Mandiri, Evi Dempowati mengatakan, perseroan telah memblokir ATM magnetik dalam tiga tahap yakni di bulan Mei, Juni, dan Juli 2021.
Dengan demikian, kartu debit/ATM berbasis magnetik tidak lagi dapat digunakan untuk berbagai transaksi.
BRI
Di samping itu, Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, BRI telah merampungkan seluruh proses migrasi kartu magnetik ke kartu debit berbasis chip. Menurutnya, dengan telah rampungnya proses konversi, secara otomatis penggunaan kartu debit berbasis strip magnetik diblokir sepenuhnya.
Cara penggantian
Penggantian kartu debit/ATM berbasis magnetik menjadi chip dapat dilakukan dengan mengunjungi layanan bank di kantor cabang terdekat.
Berikut langkah-langkahnya:
- Nasabah membawa kartu ATM magnetik strip dan KTP yang kemudian diserahkan pada Customer Service yang bertugas saat jam operasional bank.
- Petugas akan membuatkan kartu ATM dengan sistem chip.
(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Rully R. Ramli | Editor: Amabaranie Nadia Kemala Movanita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Kartu ATM Magnetik dan Chip, Ini Alasannya Harus Segera Diganti"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Selanjutnya: Kartu ATM magnetik Bank Mandiri dan BRI sudah diblokir total
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News