Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) mengaku telah mengajukan pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS) sejak tahun 2020, dan saat ini tengah menunggu izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Managing Director Sharia Allianz Life Indonesia Achmad K. Permana menyampaikan bahwa Allianz Life Indonesia telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) kepada regulator dan sudah disetujui pada tahun 2020.
“Kami percaya bahwa POJK 11/2023 akan menjadi pedoman yang sangat baik bagi perusahaan asuransi dalam melakukan pemisahan unit syariah,” ujarnya kepada Kontan.co.id, dikutip Senin (31/7).
Achmad mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan spin off lebih cepat dari waktu yang sudah ditentukan oleh regulator. Menurutnya, Allianz Life Indonesia selalu mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku termasuk ketentuan yang terbaru.
Baca Juga: Allianz Life Indonesia Catatkan GWP Rp 7,5 Triliun per Juni 2023
Di dalam POJK 11 tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi di antaranya, nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50% dari total dana asuransi perusahaan induknya.
Selain itu, ekuitas (modal) minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit Rp 100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi, dan Rp 200 miliar bagi unit usaha syariah perusahaan reasuransi.
“Ketentuan untuk spin-off terkait ekuitas, dana tabarru’, dana perusahaan, dan syarat lainnya telah kami ajukan kepada OJK di Kuartal I 2023. Saat ini, kami sedang menunggu izin usaha dari OJK untuk pemisahan unit syariah,” pungkas Achmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News