kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Allianz Life Ajukan Izin Spin Off Sejak Tahun 2020


Senin, 31 Juli 2023 / 15:24 WIB
Allianz Life Ajukan Izin Spin Off Sejak Tahun 2020
ILUSTRASI. Allianz Syariah


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) mengaku telah mengajukan pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS) sejak tahun 2020, dan saat ini tengah menunggu izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Managing Director Sharia Allianz Life Indonesia Achmad K. Permana menyampaikan bahwa Allianz Life Indonesia telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) kepada regulator dan sudah disetujui pada tahun 2020.

“Kami percaya bahwa POJK 11/2023 akan menjadi pedoman yang sangat baik bagi perusahaan asuransi dalam melakukan pemisahan unit syariah,” ujarnya kepada Kontan.co.id, dikutip Senin (31/7).

Achmad mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan spin off lebih cepat dari waktu yang sudah ditentukan oleh regulator. Menurutnya, Allianz Life Indonesia selalu mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku termasuk ketentuan yang terbaru.

Baca Juga: Allianz Life Indonesia Catatkan GWP Rp 7,5 Triliun per Juni 2023

Di dalam POJK 11 tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi di antaranya, nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50% dari total dana asuransi perusahaan induknya.

Selain itu, ekuitas (modal) minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit Rp 100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi, dan Rp 200 miliar bagi unit usaha syariah perusahaan reasuransi.

“Ketentuan untuk spin-off terkait ekuitas, dana tabarru’, dana perusahaan, dan syarat lainnya telah kami ajukan kepada OJK di Kuartal I 2023. Saat ini, kami sedang menunggu izin usaha dari OJK untuk pemisahan unit syariah,” pungkas Achmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×