kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.880.000   90.000   3,23%
  • USD/IDR 16.850   -59,00   -0,35%
  • IDX 8.951   -41,17   -0,46%
  • KOMPAS100 1.235   -4,75   -0,38%
  • LQ45 874   -1,52   -0,17%
  • ISSI 329   -0,59   -0,18%
  • IDX30 449   0,67   0,15%
  • IDXHIDIV20 532   3,66   0,69%
  • IDX80 137   -0,49   -0,35%
  • IDXV30 148   1,36   0,93%
  • IDXQ30 144   0,72   0,50%

Allianz Syariah Gandeng BTPN Syariah Luncurkan Asuransi Jiwa Guardia RENCANA Syariah


Jumat, 23 Januari 2026 / 16:25 WIB
Allianz Syariah Gandeng BTPN Syariah Luncurkan Asuransi Jiwa Guardia RENCANA Syariah
ILUSTRASI. Elmie Bin Aman Najas (Dok/Allianz)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) dan PT Bank BTPN Syariah bekerja sama dalam meluncurkan produk perlindungan asuransi baru berbasis syariah yakni Guardia RENCANA Syariah.

Direktur Utama Allianz Life Syariah Indonesia, Elmie A. Najas menjelaskan, kolaborasi ini menyatukan proteksi yang dimiliki Allianz Syariah dan jangkauan distribusi BTPN Syariah untuk memperluas layanan keuangan yang sesuai dengan ketentuan syariah.

"Kami memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk menghadirkan solusi perlindungan jiwa dan perencanaan finansial yang relevan," kata Elmie dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur BTPN Syariah, Fachmy Achmad menjelaskan, melalui pengembangan layanan bancassurance ini, pihaknya berharap bisa menyediakan solusi perlindungan finansial yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Baca Juga: Untuk Capai Target OJK, Allianz Syariah Kembangkan Produk Khusus Industri Halal

"Momentum ini menjadi langkah strategis bagi BTPN Syariah dalam memperluas layanan yang lebih menyeluruh," tuturnya.

Produk kolaborasi ini merupakan jenis produk asuransi jiwa tradisional yang memiliki pembayaran kontribusi atau premi berkala selama 8 tahun dengan pihak yang diasuransikan akan terlindungi secara jiwa dan finansial selama 18 tahun.

Penerima manfaat akan menerima manfaat meninggal dunia sebesar 105% dari keseluruhan kontribusi yang dibayarkan, ditambah saldo tabungan yang tersedia saat itu jika pihak yang diasuransikan meninggal dunia 2 tahun polis pertama, atau 100% santunan asuransi dan manfaat pembebasan kontribusi jika meninggal dunia setelah 2 tahun polis.

Produk ini juga menyediakan Manfaat Tahapan RENCANA yang akan diterima secara bertahap apabila pihak yang diasuransikan masih hidup hingga akhir masa asuransi. 

Baca Juga: Allianz Syariah Bukukan Kontribusi Bruto Rp 1,16 Triliun pada Semester I-2025

Yang pertama, peserta akan mendapatkan Manfaat Tahapan RENCANA di akhir tahun polis ke-11 yang diambil dari nilai saldo tabungan yang tersedia (total dari bagian kontribusi yang dialokasikan dan diinvestasikan oleh Allianz). 

Kemudian peserta akan memperoleh Manfaat Tahapan RENCANA sebesar 60% dari santunan asuransi pada akhir tahun polis ke-18. Namun, apabila pihak yang diasuransikan meninggal dunia setelah 2 tahun polis berlaku, penerima manfaat akan tetap menerima Manfaat Tahapan RENCANA di akhir tahun polis ke-11, dan kemudian polis berakhir.

Sementara itu pengajuan polis cukup melalui pernyataan kesehatan tanpa pemeriksaan medis untuk santunan asuransi hingga Rp 1,5 miliar, atau melalui proses full underwriting untuk santunan ssuransi yang lebih besar. 

Bagi peserta yang ingin menyalurkan sebagian manfaat untuk kebermanfaatan sosial, tersedia fitur wakaf yang memungkinkan penyaluran maksimal 45% dari Santunan Asuransi dan/atau 30% dari saldo tabungan, dikelola sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku. 

“Produk untuk nasabah BTPN Syariah ini selaras dengan Maqasid Syariah," tambah Elmie.

Baca Juga: Allianz Life Syariah Catat Kenaikan Aset 6,55% per Juli 2025

Selanjutnya: Martina Berto (MBTO) Optimistis Industri Kosmetika Tumbuh Hingga 8% pada 2026

Menarik Dibaca: Turis Korea Banyak yang Suka, Sanggraloka Ubud Siapkan Ragam Layanan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×