kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Anggota DPR Ini Sebut, Aturan Paylater OJK Agar Rakyat Tak Terjebak Utang Konsumtif


Kamis, 02 Januari 2025 / 18:17 WIB
Anggota DPR Ini Sebut, Aturan Paylater OJK Agar Rakyat Tak Terjebak Utang Konsumtif
ILUSTRASI. Konsumen memindai promo transaksi Buy Now Pay Later (BNPL) alias paylater di gerai ritel, Depok, Jawa Barat, Minggu (29/12). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi menggunakan fitur BNPL semakin meningkat, mencapai Rp 8,41 triliun per Oktober 2024, tumbuh sebesar 63,89% secara tahunan. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan aturan terbaru terkait layanan keuangan paylater, salah satu bisnis di industri multifinance. Aturan tersebut  menetapkan batasan usia minimal 18 tahun bagi pengguna, serta persyaratan penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan penggunaan layanan keuangan digital yang lebih bertanggung jawab dan mengurangi risiko gagal bayar.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Fathi mengatakan, kebijakan ini sebagai langkah melindungi masyarakat dari beban finansial yang berlebihan. Menurut dia, paylater telah menjadi solusi praktis bagi banyak orang. Tetapi jika tidak diatur dengan baik, justru bisa menjadi masalah keuangan.

"Aturan ini penting untuk memastikan pengguna paylater memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran mereka," ujar Fathi, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1). 

Fathi juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap generasi muda yang sering menjadi target layanan keuangan digital. "Dengan adanya batasan usia minimal 18 tahun, OJK memastikan, penggunaan layanan ini dilakukan oleh individu yang sudah memiliki kedewasaan hukum dan finansial," tambahnya.

Baca Juga: OJK Tengah Persiapkan Aturan Skema Buy Now Pay Later Bagi Perusahaan Pembiayaan

Selain itu, aturan penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan juga dinilai sebagai langkah bijak untuk memastikan pengguna memiliki kemampuan ekonomi yang memadai. "Ini sejalan semangat perlindungan konsumen, agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam utang konsumtif yang tidak sehat," jelas Fathi.

Namun, Fathi juga mengingatkan perlunya pengawasan ketat dan edukasi masyarakat terkait aturan baru ini. Menurut dia, selain mengatur, OJK harus memastikan bahwa penyedia layanan mematuhi kebijakan ini, dan masyarakat perlu diberi pemahaman yang jelas mengenai manfaat dan risiko penggunaan paylater.

"DPR akan terus mengawal kebijakan di sektor keuangan agar lebih inklusif, adil, dan melindungi kepentingan masyarakat luas. Serta mendukung OJK  memastikan kebijakan ini diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Fathi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×