Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan aturan terbaru terkait layanan keuangan paylater, salah satu bisnis di industri multifinance. Aturan tersebut menetapkan batasan usia minimal 18 tahun bagi pengguna, serta persyaratan penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan penggunaan layanan keuangan digital yang lebih bertanggung jawab dan mengurangi risiko gagal bayar.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Fathi mengatakan, kebijakan ini sebagai langkah melindungi masyarakat dari beban finansial yang berlebihan. Menurut dia, paylater telah menjadi solusi praktis bagi banyak orang. Tetapi jika tidak diatur dengan baik, justru bisa menjadi masalah keuangan.
"Aturan ini penting untuk memastikan pengguna paylater memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran mereka," ujar Fathi, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1).
Fathi juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap generasi muda yang sering menjadi target layanan keuangan digital. "Dengan adanya batasan usia minimal 18 tahun, OJK memastikan, penggunaan layanan ini dilakukan oleh individu yang sudah memiliki kedewasaan hukum dan finansial," tambahnya.
Baca Juga: OJK Tengah Persiapkan Aturan Skema Buy Now Pay Later Bagi Perusahaan Pembiayaan
Selain itu, aturan penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan juga dinilai sebagai langkah bijak untuk memastikan pengguna memiliki kemampuan ekonomi yang memadai. "Ini sejalan semangat perlindungan konsumen, agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam utang konsumtif yang tidak sehat," jelas Fathi.
Namun, Fathi juga mengingatkan perlunya pengawasan ketat dan edukasi masyarakat terkait aturan baru ini. Menurut dia, selain mengatur, OJK harus memastikan bahwa penyedia layanan mematuhi kebijakan ini, dan masyarakat perlu diberi pemahaman yang jelas mengenai manfaat dan risiko penggunaan paylater.
"DPR akan terus mengawal kebijakan di sektor keuangan agar lebih inklusif, adil, dan melindungi kepentingan masyarakat luas. Serta mendukung OJK memastikan kebijakan ini diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Fathi.
Selanjutnya: Kemenperin Beberkan Tantangan Industri Hasil Tembakau Tahun 2025
Menarik Dibaca: Miss V Sehat Seperti Apa? Ini 4 Tanda Miss V Sehat yang Harus Moms Tahu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News