Reporter: Diade Riva Nugrahani |
JAKARTA. Bau busuk adanya korupsi yang menyertai kolapsnya Bank Perkreditan Rakyat Tripanca semakin kuat tercium. Kemarin (20/2) Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji mengatakan di BPR Tripanca ditemukan bukti bahwa Kabupaten Lampung Timur, menyimpan APBD-nya sebesar Rp 107 miliar di bank tersebut.
Ada lagi, rekening dengan jumlah yang lebih kecil yaitu sebanyak Rp 60 miliar milik, Lampung Selatan. "Uang itu masih belum bisa diambil," katanya. Ia menegaskan, karena ada uang negara yang hilang, maka bisa dipastikan ada kerugian negara karenanya.
Sebelumnya, Kamis (19/2) ketua Dewan Perwakilan Daerah Lampung Timur, Ketut Erawan SH juga mendatangi Markas besar kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Lampung. "Kami mempertanyakan permasalahan kasus Lampung Timur yang melibatkan dana sejumlah Rp 107 miliar" kata Ketut.
Ia menambahkan sesuai dengan aturan perundang-undangan, seharusnya Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Timur tidak boleh disimpan di BPR Tripanca. "Seharusnya Tripanca tidak boleh menerima tabungan giro yang menyangkut aliran kas daerah," kata Ketut.
Namun yang terjadi adalah sejak tahun 2005, Bupati Lampung kukuh menyimpan uang daerahnya di BPR Lampung. Jajaran DPRD Lampung sebenarnya tidak juga tinggal diam menanggapi hal ini, mereka pernah mengingatkan Bupati dalam sidang paripurna bahwa itu adalah pelanggaran. "Kami tanyakan kondisi BPR Tripanca, namun mereka bilang, Bank itu sangat sehat," katanya.
Alhasil, setelah 2 Oktober 2008 bank itu dinyatakan tak sehat, Ketut mulai beraksi setelah mengetahui per tanggal 10 Oktober, 2008 Bupati Lampung masih mentransfer dana ke BPR Tripanca.
Dalam sidang paripurna, DPRD Lampung kemudian menyatakan bahwa dengan menghormati asas praduga tak bersalah, Bupati menggunakan hak interpelasinya yang menyatakan bupati tidak benar menyimpan dana di Tripanca.
Ketut tidak bisa menggunakan hak angketnya karena tidak cukup suara. Ketut akhirnya berinisiatif mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan tindak lanjut kasus ini. " Karena jelas ada kerugian negara sebab APBD tahun 2008 hampir sebesar Rp 90 miliar tidak dilaksanakan dengan alasan salah no rekening," kata Ketut.
Dirinya sudah pernah meminta bupati agar segera dilakukan perubahan Anggaran pada bulan Juni, namun ternyata dari tahun 2008 sampai akhir tahun tidak ada anggaran perubahan. "Uang itu masih belum pulang sekitar Rp 107 miliar karena kolaps," kata Ketut lagi.
Ia menekankan adanya kesalahan yaitu pelanggaran UU yang harus ditekankan. "Mengapa ingin sekali disimpan di situ yang perlu diselidiki," kata Ketut lagi. Menanggapi hal ini, Juru Bicara Mabes Polri, Irjen Abubakar Nataprawira menjelaskan masalah korupsi dalam kasus BPR Tripanca akan diusut oleh kepolisian Daerah Lampung. " Kami mengusut masalah penggelapan dan kejahatan perbankannya saja," kata Abubakar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News