kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Apindo usulkan iuran jaminan pensiun 1,5%


Jumat, 08 Mei 2015 / 21:16 WIB
Apindo usulkan iuran jaminan pensiun 1,5%
ILUSTRASI. Menyimpan Nasi Beku di Freezer


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

BANDUNG. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan iuran jaminan pensiun 1,5 persen. Sebesar 1 persen dibayar perusahaan dan 0,5 persen dibayar karyawan.

"Pada dasarnya kami mendukung program ini. Namun, iuran jaminan pensiun sebaiknya dari yang kecil," ujar GM Human Capital-Corporate Services Palma Serasih Plantation and Palm Oil Processing, Sulung Raspati, usai The 3rd Industrial Relations Convention 2015, Jumat (8/5/2015).

Sulung yang juga anggota Apindo menyatakan, dengan rekomendasi 1,5 persen itu seharusnya banyak perusahaan yang menyanggupi. Ia mengaku, jumlah yang direkomendasikan lebih kecil dari wacana yang beredar sekitar 3 persen, 5 persen, dan 8 persen. Namun, sampai sekarang pun, ia tidak mendapat kejelasan manfaat dari iuran 8 persen tersebut seperti apa dan dari mana angka 8 persen tersebut.

"Kita belum tahu manfaat BPJS, tahunya hanya 8 persen iuran untuk 40 persen manfaat. Kita ingin program ini jalan tapi tidak memberatkan," ucapnya.

Sulung menjelaskan, iuran 8 persen dari UMK terhitung besar bagi perusahaan. Apalagi saat ini banyak perusahaan yang memiliki Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) ataupun Dana Pendiun Lembaga Keuangan (DPLK). "Jika harus ditambah dengan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan maka akan double cost," ucapnya.

Kalau pun dipaksakan mengikuti jaminan pensiun, ia khawatir perusahaan akan menghentikan DPKK/DPLK yang berjalan. Kemudian setelah dicabut, apakah dananya otomatis masuk ke jaminan pensiun atau tidak, masih belum jelas.

"Kalau aturan yang berjalan sekarang kan saling menutupi. Kalau dana pensiun 2 kali PMTK, maka peraturan 167 UU13/2003 tidak berlaku lagi. Kalau yang jaminan sosial ini tidak jelas," ujarnya.

Sulung mengaku ingin program ini jalan, namun tidak merusak yang sudah baik. Untuk itulah, berbagai masukan disampaikan pada pemerintah.(Kontributor Bandung, Reni Susanti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×