kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Menilik Kekuatan Multifinance di Tengah Polemik Ketentuan Modal Minimum


Jumat, 23 Juni 2023 / 16:25 WIB
Menilik Kekuatan Multifinance di Tengah Polemik Ketentuan Modal Minimum
ILUSTRASI. Penjualan mobil di showroom Bintaro Tangerang Selatan, Selasa (24/11). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/24/11/2020.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 11 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Memang di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 disebutkan bahwa perusahaan multifinance harus memenuhi batas minimum modal sebesar Rp 100 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyebut bahwa pihaknya telah menyampaikan surat penetapan pelanggaran terkait modal minimum.

"Jadi, kami sudah menyampaikan surat kepada mereka (11 multifinance). Selanjutnya, perusahaan akan menyampaikan langkah-langkah serta jangka waktu pemenuhan modal," ujarnya beberapa waktu lalu.

Ogi mengatakan, pihaknya akan memonitor secara ketat atas perencanaan pemenuhan modal yang disampaikan 11 perusahaan.

Baca Juga: OJK Ikut Memeriksa Fintech iGrow

Selain itu, kata Ogi, OJK juga bisa melakukan prudential meeting dengan pengurus dan pemegang saham untuk mengetahui perkembangan pemenuhan modal minimum.

Apabila perusahaan belum bisa memenuhi modal itu, OJK bakal menyampaikan surat peringatan paling banyak tiga kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 bulan.

“Jika sampai dengan berakhirnya sanksi peringatan ketiga perusahaan masih belum memenuhi ketentuan modal minimum, OJK akan mengenakan sanksi tegas, termasuk bisa mencabut izin usaha perusahaan tersebut," tegas Ogi.

Lantas bagaimana kondisi permodalan perusahaan pembiayaan di Tanah Air hingga saat ini?

PT Mandiri Utama Finance (MUF) mencatatkan bahwa dari awal berdirinya perusahaan pembiayaan ini, perseroan telah menyetorkan modal sebesar Rp 500 miliar.

“Posisi per Mei 2023 total modal sudah mencapai Rp1.164 miliar, yang terdiri dari modal disetor Rp500 miliar dan sisanya adalah akumulasi laba selama beroperasi,” ujar Direktur Utama PT MUF, Stanley Setia Atmadja kepada Kontan.co.id, Selasa (20/6).

Stanley mengungkapkan bahwa dalam rangka menjaga permodalan perusahaan yang stabil, pihaknya konsisten menjaga kinerja keuangan agar tetap optimal.

“Pada akhirnya akan tercermin dari profitabilitas yang baik,” ungkapnya.

Baca Juga: BRI Finance Perkuat Keamanan Siber Untuk Transformasi Digital

Presiden Direktur CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Ristiawan Suherman mengatakan bahwa pihaknya selama ini selalu memenuhi persyaratan modal minimun yang ditentukan oleh OJK.

“Total modal yang dimiliki CNAF adalah sebesar Rp 1,86 triliun, terdiri dari Rp 120 miliar modal disetor dan sisanya Rp 1,74 triliun merupakan laba ditahan dari pendapatan tahun-tahun sebelumnya,” katanya kepada Kontan.co.id.

Ristiawan menuturkan, sebagai anak usaha dari Bank CIMB Niaga, modal disetor yang dimiliki CNAF berasal dari kepemilikan saham induk usaha. Menurutnya, perusahaan induk selalu mendukung proses bisnis perseroan, termasuk jika membutuhkan tambahan modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×