kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45981,69   -8,68   -0.88%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK catat 38 perusahaan pembiayaan ajukan restrukturisasi pendanaan


Kamis, 27 Agustus 2020 / 17:07 WIB
OJK catat 38 perusahaan pembiayaan ajukan restrukturisasi pendanaan
ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). Gedung baru OJK Solo perancangannya menjadi standar gedung OJK di daerah yang menggambarkan nilai visi


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perusahaan pembiayaan perlu mendapat dukungan dari pihak kreditur untuk restrukturisasi pinjaman yang telah di terima. Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan bilang hal itu guna mendukung dan menjaga tingkat likuiditas perusahaan akibat adanya pemberian restrukturisasi kepada debitur atau nasabah.

Ia menyebut hingga Juli 2020, terdapat 21 perusahaan pembiayaan telah merestrukturisasi kreditnya. Sedangkan 17 entitas lainnya dalam proses negosiasi persetujuan restrukturisasi dari kreditur.

“Etika nya saya tidak menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut. Mohon maaf. Skemanya sama saja dengan debitur (nasabah) mendatangi perusahaan pembiayaan. Ini perusahaan pembiayaan yang mendatangi perbankan,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id pada Kamis (27/8).

Baca Juga: Restrukturisasi pembiayaan multifinance terdampak Covid-19 capai Rp 176,33 triliun

Ia mengaku OJK tidak masuk ke detail bentuk restrukturisasi yang diberikan oleh kreditur kepada perusahaan pembiayaan. Begitu pun dengan nominal pinjaman yang sudah dan tengah diajukan untuk dilakukan restrukturisasi.

“Sumber pendanaan industri pembiayaan saat ini masih tergantung kepada perbankan. Bagaimana cara usaha perusahaan pembiayaan bisa bertahan dalam menghadapi Covid-19 saat memberikan restrukturisasi kepada debitur terdampak. Hal ini telah mempengaruhi kemampuan dalam membayar kewajiban kepada kreditur maupun pemegang surat berharga,” papar Bambang.

Ia menjelaskan dengan restrukturisasi tersebut, OJK berharap perusahaan pembiayaan bisa mengatur ulang kewajiban kepada kreditur. Sehingga perusahaan diharapkan dapat bertahan di tengah kondisi pandemi ini.

Lanjut Ia, dibutuhkan dukungan dari pihak perbankan khususnya memberikan restrukturisasi kredit kepada perusahaan pembiayaan sangat diharapkan. Sehingga perusahaan pembiayaan dapat mengatur dan mengelola cash flow secara terukur.

“Kami masih melihat celah optimisme perusahaan pembiayaan dalam jangka panjang sebagai mitra strategis perbankan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Bambang.

Baca Juga: Biayai PEN, hari ini pemerintah terbitkan SUN Rp 16,98 T lewat private placement

Ia menyebut dari aspek pendanaan industri pembiayaan mencatat outstanding pinjaman turun 7,7% yoy menjadi sebesar Rp 324,6 triliun hingga Juni 2020. Rinciannya pinjaman dalam negeri sebesar Rp 165,2 triliun atau 51%. Sedangkan pinjaman luar negeri sebesar Rp 102,3 triliun atau sekitar 31%, dan penerbitan surat berharga sebesar Rp 57,1 triliun atau 17,6%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×