kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

APPI: Multifinance dan fintech saling melengkapi, tidak ada kompetisi


Minggu, 16 Juni 2019 / 17:13 WIB
APPI: Multifinance dan fintech saling melengkapi, tidak ada kompetisi


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Perkembangan yang semakin pesat dari industri financial technology (fintech), membuat perusahaan multifinance semakin tertarik menjalin kerja sama. Tahun ini, sejumlah multifinance tertarik untuk berkolaborasi dengan finetch untuk menggenjot pembiayaan.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, kerja sama antara multifinance dengan fintech akan menguntungkan kedua belah pihak.

"Kerjasama yang dilakukan adalah ketertarikan pada pengelola fintech atau berbasis teknologi. Seperti yang diketahui multifinance memiliki tenaga collection yang banyak dari sinilah kerjasama dengan sisi penagihannya,"Ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (16/6).

Suwandi juga menjelaskan bahwa multifinance dan fintech memiliki karakteristik yang berbeda. Meskipun fintech sedang menjamur, tetapi pinjaman melalui fintech itu jangka pendek bukan jangka panjang.

Kolaborasi antara pemain multifinance dan fintech bisa dijalin kerena bisa saling melengkapi dimana fintech menjadi salah satu saluran sementara multifinance sebagai mitra pendanaan. Ia juga menilai fintech tidak akan mengancam industri pembiayaan.

"Kerja sama ini dapat memangkas biaya operasional perusahaan multifinance karena tidak perlu mendirikan kantor cabang. Melalui fintech, pelayanan pinjaman multifinance bisa diakses oleh di berbagai tempat,"

Asal tahu saja, kerjasama antara multifinance dan fintech telah diizinkan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018, Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, bahwa bentuk kerja sama keduanya melalui pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).

Dalam channeling, platform fintech hanya bertindak sebagai pengelola dana dan memperoleh imbal hasil dari pengelolaan tersebut. Sementara untuk joint financing, perusahaan multifinance dapat melakukannya apabila mendapatkan sumber dana dari perusahaan pembiayaan dan pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×