Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akibat pandemi Covid-19, sejumlah pemerintah daerah diketahui mengajukan permohonan restrukturisai kredit para ASN kepada bank-bank daerah. Sayangnya, permohonan ini tak bisa disetujui.
Alasannya, dalam POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 menentukan yang dapat menerima restrukturisasi kredit adalah debitur kredit produktif yang terimbas Covid-19.
“Benar ada sejumlah Pemda yang memohon restrukturisasi bagi ASN. Implementasinya kami juga mesti mengikuti ketentuan OJK, kecuali bagi ASN yang memiliki kredit produktif mereka bisa mengajukan restrukturisasi,” kata Ketua Asosiasi Bank Daerah Supriyatno kepada KONTAN, Selasa (28/4).
Baca Juga: Pejabat daerah minta keringanan kredit, apakah bisa disetujui?
Supriyatno menambahkan, seleksi yang ketat terkait proses restrukturisasi dibutuhkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kebijakan alias moral hazard. Mitigasi yang mumpuni juga dibutuhkan untuk menjaga ketahanan modal daerah.
Mengingat saat ini mayoritas bank daerah masih berada di kelas bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1, dan BUKU 2 yang modalnya terbatas.
Sebab Asbanda mencatat ada 139.028 debitur bank daerah dengan nilai kredit senilai Rp 35,94 triliun yang berpotensi terimbas Covid-19. Supriyatno bilang, nilai tersebut setara 7% dari total penyaluran kredit bank daerah saat ini senilai Rp 458 triliun.
“Modal BUKU 2, dan 1 terbatas. Katakanlah setengah debitur terimbas dapat restrukturisasi atau 3,5% dari total kredit. Ini bisa diatasi jika Covid-19 membaik dalam 2-3 bulan. Kalau sudah sampai 6 bulan ini pasti akan parah,” sambungnya.
Supriyatno menaksir, bank daerah bakal mengalami kesulitan aspek permodalan jika total kredit yang terimbas Covid-19 mencapai lebih dari 5%.
Baca Juga: Asbanda: Sebanyak Rp 35,94 triliun kredit bank daerah terimbas Covid-19
Adapun Sebelumnya, Bupati Luwu Timur Thoriq Husler meminta sejumlah bank untuk memberikan kreinganan cicilan bagi para anggota DPRD, dan ASN melalui surat bertanggal 27 April 2020. Surat tersebut ditujukan kepada lima kantor cabang bank di Malili: Bank Sulsebar, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. Dan satu lagi Bank Mandiri cabang Sorowako.
“Pemkab Luwu Timur mengajukan permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman dan bunga bagi anggota DPRD, serta ASN di lingkungan Pemkab Luwu Timur selama tiga bulan mulai Mei hingga Juli dalam upaya mengurangi beban selama tanggap darurat wabah Covid-19,” tulis Thoriq dalam suratnya.
Direktur Bank Sulselbar Rosmala Arifin mengafirmasi bahwa pihaknya menerima permohonan keriganan kredit dari Pemkab Luwu Timur. Meski demikian, ia bilang pihaknya tak bisa menerima permohan tersebut.
“Permohonan tersebut tidak termasuk dalam ketentuan relaksasi kredit yang diatur POJK 11/POJK.03/2020 dan akan berdampak besar kepada kinerja bank jika dilakukan,” katanya kepada KONTAN.
Perseroan sendiri cukup selektif menyetujui permohonan restrukturisasi kredit, dari 1.143 debitur yang telah mengajukan permohonan restrukturisasi, perseroan baru menyetujui permohonan dari dua debitur dengan nilai Rp 6 miliar.
Baca Juga: Biaya provisi naik akibat corona, HSBC catat laba sebelum pajak US$ 3,2 miliar
33 debitur dengan nilai kredit Rp 193 miliar kini juga tengah menunggu persetujuan. Sementara dari hasil pemetaan perseroan setidaknya ada 2.113 debitur dengan nilai kredit Rp 1,5 triliun yang terdampak Covid-19.
“Sesuai ketentuan OJK, ASN memang tidak mendapat stimulus khusus terkait Covid-19. Kami juga tetap berkoordinasi dengan Pemda terkait hal ini,”kata Direktur Pemasaran PT Bank Pembangunan Daerah DIY Agus Trimurjanto kepada KONTAN.
Sementara dari pendataan awal perseroan setidaknya ada kredit senilai Rp 874 miliar yang terimbas Covid-19. Agus bilang nilai tersebut kurang lebih setara 10% dari total kredit perseroan senilai Rp 8,4 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News