kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.765.000   -24.000   -0,86%
  • USD/IDR 17.676   -60,00   -0,34%
  • IDX 6.319   -52,18   -0,82%
  • KOMPAS100 832   -10,94   -1,30%
  • LQ45 631   -4,14   -0,65%
  • ISSI 225   -2,77   -1,22%
  • IDX30 360   -1,39   -0,38%
  • IDXHIDIV20 449   1,48   0,33%
  • IDX80 96   -1,08   -1,12%
  • IDXV30 124   -0,84   -0,68%
  • IDXQ30 118   0,53   0,46%

ASEI Sepakat PSAK 117 akan Menaikkan Kebutuhan Aktuaris


Rabu, 20 Mei 2026 / 17:32 WIB
ASEI Sepakat PSAK 117 akan Menaikkan Kebutuhan Aktuaris
ILUSTRASI. Suasana di Kantor Pusat Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan laporan keuangan versi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif atau sepenuhnya telah diaudit pada 2026. 

PT Asuransi Asei Indonesia menilai adanya implementasi PSAK 117 akan membuat kebutuhan terhadap profesi aktuaris secara praktis meningkat. Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe menjelaskan hal itu tak terlepas dari implementasi PSAK 117 yang memang meningkatkan kompleksitas pengelolaan laporan keuangan perusahaan asuransi. 

Dia menerangkan standar baru tersebut menuntut pengukuran liabilitas asuransi yang lebih granular, berbasis proyeksi arus kas, discount rate, risk adjustment, hingga pengakuan Contractual Service Margin (CSM). 

Baca Juga: BI Pastikan Likuiditas Perbankan Longgar Meski BI Rate Naik 50 Basis Poin

Oleh karena itu, kebutuhan terhadap profesi aktuaris secara praktis meningkat, bukan hanya untuk kepentingan pricing dan reserving seperti sebelumnya, melainkan juga untuk mendukung pelaporan keuangan, manajemen risiko, dan koordinasi dengan auditor maupun regulator," ucapnya kepada Kontan, Rabu (20/5).

Dalam praktiknya, Dody mengatakan perusahaan asuransi kini membutuhkan aktuaris yang memiliki kombinasi kemampuan teknis aktuaria, pemahaman PSAK 117 atau International Financial Reporting Standards (IFRS) 17, kemampuan pemodelan data, serta pemahaman bisnis. Dia bilang kebutuhan terhadap aktuaris meningkat hampir di seluruh industri, baik asuransi jiwa, umum, maupun reasuransi.

Di sisi lain, Dody menerangkan ketersediaan tenaga aktuaris di Indonesia memang masih relatif terbatas dibandingkan kebutuhan industri. Dia bilang jumlah aktuaris bersertifikasi penuh masih belum banyak, sedangkan permintaan meningkat cukup signifikan sejak persiapan implementasi PSAK 117 beberapa tahun terakhir. 

"Kondisi tersebut membuat persaingan mendapatkan sumber daya manusia aktuaria menjadi lebih ketat, terutama untuk aktuaris yang sudah memiliki pengalaman implementasi PSAK 117 secara langsung," tuturnya.

Lebih lanjut, Dody menyebut adanya fenomena perpindahan atau membajak aktuaris antarperusahaan memang menjadi salah satu dinamika yang muncul di industri. Dia mengatakan ketika kebutuhan meningkat dan supply terbatas, perusahaan tentu berupaya mempertahankan talenta yang dimiliki, baik melalui pengembangan karier, peningkatan kompetensi, maupun skema remunerasi yang kompetitif. 

Namun, dalam jangka panjang, Dody menyampaikan solusi utamanya tetap pada pengembangan pipeline aktuaris nasional melalui pendidikan, sertifikasi, dan regenerasi sumber daya manusia.

Baca Juga: PHK Berpotensi Pengaruhi Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Kredit, Begini Penjelasannya

Asuransi Asei, Dody mengatakan kebutuhan penguatan fungsi aktuaria juga menjadi makin penting seiring transformasi tata kelola, implementasi PSAK 117, serta tuntutan pengelolaan risiko yang lebih prudent. 

Sesuai ketentuan, dia menyebut ada satu appointed actuary di Asei. Terkait penambahan aktuaris ke depannya, Asei akan menyesuaikan kebutuhan dengan skala bisnis, kompleksitas produk, serta roadmap transformasi perusahaan. 

"Penambahan kapasitas aktuaria dilakukan baik melalui rekrutmen maupun pengembangan internal, termasuk mendorong pegawai mengikuti pendidikan dan sertifikasi aktuaria," ungkap Dody.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih terdapat fenomena perpindahan tenaga aktuaris di industri perasuransian hingga saat ini. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perpindahan aktuaris terjadi seiring tingginya kebutuhan industri terhadap profesi tersebut. 

Ogi menjelaskan masih sering terjadinya perpindahan tenaga aktuaris tak terlepas dari pengaruh meningkatnya kompleksitas regulasi, kebutuhan penguatan manajemen risiko, serta implementasi standar akuntansi dan kehati-hatian yang makin tinggi.

"Dengan demikian, permintaan terhadap aktuaris menjadi cukup besar dibandingkan ketersediaannya," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5).

OJK juga melihat bahwa dinamika perpindahan tenaga aktuaris antarperusahaan merupakan hal yang wajar dalam suatu industri yang masih berkembang dan memiliki keterbatasan jumlah tenaga ahli. 

Untuk mengantisipasi perpindahan tenaga aktuaris ke depannya, Ogi menyebut pihaknya terus mendorong penguatan kapasitas dan ketersediaan aktuaris melalui kolaborasi dengan asosiasi profesi dan lembaga pendidikan, termasuk peningkatan jumlah dan kualitas lulusan aktuaris. 

Selain itu, dia bilang industri juga diharapkan memperkuat strategi retensi sumber daya manusia, pengembangan karier, serta tata kelola yang baik agar dapat menjaga keberlanjutan fungsi aktuaria di masing-masing perusahaan. 

Baca Juga: Implementasi PSAK 117 akan Meningkatkan Kebutuhan terhadap Aktuaris Asuransi

"OJK akan terus memantau pemenuhan fungsi aktuaria sebagai bagian dari pengawasan prudensial," ucap Ogi.

Terkait jumlah aktuaris, Ogi mengungkapkan secara umum ketersediaan tenaga aktuaris di Indonesia masih terbatas dibandingkan dengan kebutuhan industri yang terus meningkat. Oleh karena itu, dia menyampaikan OJK terus mendorong peningkatan jumlah aktuaris melalui berbagai inisiatif pengembangan profesi, meskipun data spesifik jumlah terkini mengikuti perkembangan dari asosiasi profesi terkait dan dapat berubah secara dinamis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×