Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 108 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang berlaku mulai 2026. Jumlah tersebut setara dengan 75% dari total perusahaan yang diawasi.
"Berdasarkan laporan bulanan per Juni 2025, terdapat 108 perusahaan yang telah memenuhi ekuitas minimum sesuai ketentuan 2026," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (4/8/2025).
Baca Juga: Kerugian Asuransi Global Akibat Bencana Alam US$ 80 Miliar di Semester I
Capaian ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya. Pada Mei 2025, baru 106 perusahaan yang telah memenuhi persyaratan ekuitas.
Ogi menambahkan, OJK terus memantau pemenuhan ketentuan tersebut dan akan melakukan asesmen atas berbagai opsi yang dapat ditempuh perusahaan untuk memenuhi aturan modal.
Sebagai informasi, ketentuan ini diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang perizinan dan kelembagaan perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah.
Baca Juga: OJK Beberkan Tujuan Adanya Aturan Peningkatan Modal Minimum bagi Perasuransian
Adapun ketentuan modal minimum tahap pertama yang harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026 adalah sebagai berikut:
- Perusahaan asuransi: Rp 250 miliar
- Asuransi syariah: Rp 100 miliar
- Reasuransi: Rp 500 miliar
- Reasuransi syariah: Rp 200 miliar
Selanjutnya: Cek Prospek dan Rekomendasi Saham JPFA Usai Laba Merosot
Menarik Dibaca: Kenali Ciri-ciri Kucing Rabies Sebelum Terlambat,Simak Penjelasannya Berikut Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News